AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 374 Minuman Keras (Miras) pabrik dan 390 liter miras tradisional.
Pemusnahan ini dilaksanakan di lapangan Bhayangkara Polda Sultra, Kamis (19/12/2019).

Miras teraebut merupakan hasil sitaan dari Operasi Pekat yang dilkukan oleh Polda Sultra, selama 20 hari dimulai dari tanggal 20 Novermber hingga 10 Desember 2019.
Dimana, miras pabrik yang dimusnakan terdiri dari 51 botol Bir Bintang, 23 botol Prost Bear, 43 botol Anggur Merah, 48 botol Cap Kura Bangau, 10 botol Mc Donald, 14 botol Bir Anker, 30 botol Topi Bintang, 52 botol Guines Kaleng Besar, 63 botol Bir Bintang Kaleng Besar, 23 botol Bir Bintang Kaleng Kecil, 5 botol Soju, 2 botol Topee Rioja, 5 Botol Kereta dan 5 botol Napoli dan 80 botol Lavormix
Untuk miras tradisonal itu sendiri 310 liter minuman jenis Arak serta 3 panci alat suling arak.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Nur Akbar mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya juga menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebesar 509 gram.
“Semua sudah kami pidanakan hukum. Untuk minuman keras kami kenakan tindak pidana ringan, kemudian narkoba saat ini sudah dalam proses melengkapi berkas perkara, “ungkap Mantan Kapolres Konawe ini.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra