AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pembela (KMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kasus sengketa lahan pertambangan PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) dan Adi Kartiko Pratama (AKP) di Konawe Utara (Konut).
Korlap masa aksi, Iksal Наtа meminta Polda Sultra bersikap netral, dan tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku berbuat kejahatan yang berulang kepada korban.
Olehnya itu kata Iksal, Polda Sultra harus bersikap prediktif resposibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi).
Dengan begitu, Iksal bilang maka sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di PT. AKP, untuk melindungi aktifitas penambangan ilegal perusahaan tersebut di atas lahan tambang PT. AKM.
Yangmana sikap itu sama saja dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban.
Iksal mengucapkan, bahwa pemilik PT. AKP telah melakukan tindak pidana penipuan, karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT. AKM (yang dulunnya PT. Adi Kartiko) ke PT. AKP dengan cara menipu.
“Oleh karena itu, pemilik PT. AKP dijatuhi pidana satu tahun panjara, sebagaimana tertuang dalam putusan MA Republik Indonesia No: 378 K/Pid/2021, ”ungkapnya, Senin (23/8/2021)
Lebih lanjut Iksan menjelaskan, setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam, maka disimpulkan bahw pemilik PT. AKP bersalah, dengan mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya milik PT. AKM.
“Maka jelaslah bahwa aktifitas pertambangan PT. AKP berada di atas lahan tambang PT. AKM, karena didasarkan atas hasil kejahatan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT. AKP, sebagaimana putusan MA RI No. 378K/Pid/2021,” beber Iksal
Tak hanya itu saja masih Iksal, pihaknya juga menemukan beberapa fakta, bahwa PT. AKP beserta pemiliknya kebal hukum dan berkuasa atas hukum, karena sekalipun pemilik PT. AKP telah divonis oleh MA RI sebagai penipu karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinannya, namun perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas penambangan di lahan milik PT. AKM.
“Kami menduga PT. AKP masih bebas berkeliaran dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT. AKM, yang mana para pemiliknya adalah putra asli Sultra, dengan terus bebas dan bahkan dilindungi oleh Polda Sultra beraktifitas di lahan tambang milik PT. AKM, “paparnya
Iksal juga menambahkan, merujuk pada putusan MA RI No. 378K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra, yang menyatakan penghentian aktifitas penambangan PT. AKP di atas lahan tambang PT. AKM, maka jelas bahwa aktifitas pertambangan PT. AKP bersama rekan kerjanya di lahan tambang PT. AKM adalah aktifitas ilegal.
“Yang jelasnya PT. AKP dan rekan-rekan kerjanya itu menambang secara ilegal di lahan PT. AKM, “pungkasnya
Penulis : Falonk