AMANAHSULTRA.ID : YOGJAKARTA – Lantaran tak dibelikan Ps (PlayStation) seorang anak berinisial SPN tega menghabisi nyawa ayah Kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/7/2024).
Berdasarkan sejumlah keterangan saksi, remaja pria berusia 20 tahun itu (SPN) memang dilatarbelakangi banyaknya keinginan namun tak di penuhi oleh orangtuanya.
Bahkan SPN juga disebut kurang mendapat kasih sayang dari ibunya usai ditinggal dan kini SPN hanya hidup bersama ayahnya.
Hal itu juga dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
Dikatakannya bahwa SPN telah diamankan kepolisian, Senin (22/7) malam setelah Polsek Ngaglik menerima laporan mengenai peristiwa keributan di salah satu rumah korban.
Menurut polisi ketika mendatangi tempat kejadian perkara mereka mendapati sesosok mayat pria yang tak lain adalah ayah kandung SPN.
“Mayat berlumuran darah dengan barang-barang di rumahnya sudah berserakan, “kata Riski
Saat diperiksa, SPN mengakui telah menganiaya ayahnya menggunakan benda tumpul hingga tewas.
Sedangkan penyebab pasti kematian korban, kata dia, masih harus menunggu hasil visum.
Namun berdasarkan keterangan saksi kata Riski, pertikaian itu bermula saat SPN meminta sebuah PlayStation ke ayahnya.
“Ya (permintaan ke orangtua) berubah-ubah, ada dia bilang pengen kerja, ada yang pengen PS (konsol PlayStation). Dia minta kerja ke bapaknya tapi bapaknya bilang udah enggak usah tidak aja di rumah, gitu-gitu, “ujar Riski.
“Tapi sinkron dari keterangan tetangganya itu yang bersangkutan memang kurang kasih sayang, kan ibunya udah enggak ada lagi, jadi dia tinggal berdua,” sambungnya
Riski menuturkan, permintaan keterangan dari saksi dibutuhkan salah satunya lantaran pelaku juga agak sulit diajak berkomunikasi.
Dari hasil penggeledahan di TKP juga mendapati petunjuk bahwa pelaku pernah berobat di sebuah rumah sakit yang lantas membuat rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ghrasia, Pakem, Sleman.
Namun demikian, kata Riski, polisi sejauh ini belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan RSJ Ghrasia guna pelaksanaan observasi dan pemeriksaan lebih lebih lanjut terhadap SPN.
Polisi sejauh telah menetapkan SPN sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis : Sanjas (Kontributor Jakarta)