AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus dugaan Kejanggalan Izin lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya di blok morombo, Kecamatan Morombo, Konawe Utara (Konut) masih terus bergulir.
Bahkan hal baru terkuak dalam hasil investigasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut).
Dalam Investigasi P3D-Konut, Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu pintu telah mengeluarkan Surat izin Lintas Koridor PT Indonusa Nomor T/500.4.3.11/ 1058/X/2023.
Yang mana Surat Izin Lintas Koridor itu Di dalam kawasan Hutan lindung, HPK dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketua Umum P3D-Konut Jefri menjelaskan bahwa apa yang di lakukan Dinas PM PTSP adalah hal yang bertentangan dengan hukum.
Pria sapaan Jeje ini mengungkapkan bahwa ada kejanggalan Penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya di Blok Morombo.
“Ini aneh apakah bisa Dinas PM-PTSP menerbitkan izin lintas koridor dan masuk dalam IUP milik BUMN PT antam tbk? Setau saya izin tersebut harus dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) yang di barengi dengan izin PPHK Koridor bukan dari Dinas PM PTSP, “ungkapnya kepada AmanahSultra.id, Sabtu (13/7/2024)
Lanjut Jefri apa lagi disana terdapat kawasan Hutan lindung, HPK dan HPT yang masih berstatus bermasalah.
Sebab, ada denda dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia terkait bukaan kawasan hutan tanpa Izin.
Di sisi lain ia juga menduga ada permainan terstruktur untuk memaksakan izin lintas Koridor PT Indonusa , BPKH Wil XXII Kendari , Dinas lingkungan Hidup Provinsi, Kepala KPH.
“Mereka ini di duga terlibat Pemberian izin karena masuk dalam penilaian Dan Pemeriksaan Trase Koridor PT Indonusa Arta Mulya didalam Iup PT Antam tbk, “jelasnya
Lanjutnya, “Setau saya PT Antam tbk tidak mengetahui bahkan tidak ada izin kerjasama maupun MOU dengan PT Indonusa Arta Mulya terkait penggunaaan Kawasan Hutan lindung, HPK, HPT di dalam iupnya untuk di lintasi, “sambung Jeje
Sehingga kata dia, benar-benar mereka juga menduga ada upaya untuk memaksakan penggunaan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya di dalam IUP PT Antam tbk.
“Berdasarkan kajian, kami akan melaporkan Kepala Dinas PM PTSP Sultra, berinisial P yang juga sedang menjabat sebagai PJ Bupati Busel serta , BPKH Wil. XXII Kendari, Dinas Lingkungan Provinsi Sultra dan Kepala KPH terkait izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya yang terbit dalam IUP PT Antam tbk, “pungkasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kadis PM PTSP Sultra, Parinringi menyebut bahwa
dalam perizinan izin koridor Indonusa semua sudah sesuai dengan posedur dan mekanisme.
” Jadi sudah melalui pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan dan berbagai lembaga terkait termasuk APH sebelum izin nya koridornya dikeluarkan, “ucapnya
Lebih lanjut PJ Bupati Buton Selatan (Busel) ini juga menerangka bahwa terkait dengan IPPKH, hal itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sementara untuk Koridornyanya dari Provinsi.
“Indonusa ini sudah punya IPPKH dari Kementerian, “jelasnya
Lanjutnya, “Semua sudah dijelaskan dari teman-teman di Dinas Kehutanan tentang semua ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin koridornya (Indonusa), “pungkas Parinringi
Penulis : Redaksi