AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan tambang PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik.
Perusahaan ini diketahui berjenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas garapan 138,20 Hektar are.
PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) memiliki nomor perizinan 376 tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2011 hingga 21 Oktober 2031.
Kasus yang membelit peruashaan ini yakni pimpinan PT Duta Tambang Gunung Perkasa Rinrin Marinova diduga telah melakukan penipuan terhadap mitra kerjanya yakni PT Duta Nikel Indonesia selaku Join Operasional (JO).
Bahkan belum lama ini Pengawas Independen Indonesia Sultra (Wasindo Sultra) memyambangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kamis (12/9/2024).
Kepada awak media, Ketum Wasindo Sultra La Ode Efendi mengatakan bahwa hingga saat ini pimpinan PT DTGP Rinrin Marinova belum mengembalikan seluruh kerugian yang di alami oleh pihak PT DNI.
Kata dia, kasus ini sudah di laporkan PT DNI sejak 6 April 2018 lalu ke Polda Sultra dengan nomor laporan polisi (LP) : LP/183/IV/2018/SPKT.
Tak hanya itu, buntutnya juga telah di limpahkan ke Kejati Sultra, berdasarkan surat nomor B-/236/p.3.4/Epp.1/05/2019 menyatakan berkas perkara proses penyelidikan pidana atas nama Rinrin Marinova dan dinyatakan lengkap.
Ditambahkan Efendi, setelah perkara tersebut berjalan, pihak PT DTGP kemudian meminta kepada Kejati Sultra untuk di lakukan Restorasi Justice (RJ) kepada pihak PTDNI.
“Nah, dalam RJ itu dilahirkan beberapa kesepakatan salah satunya adalah PT DTGP berkewajiban untuk mengembalikan segala kerugian dari PT DNI, ”ucapnya
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, PT DTGP justru mengingkari perjanjian damai yang telah di sepakati antara kedua belah pihak.
“Untuk itu kami meminta Kejati Sultra membuka kembali kasus tersebut dan segera menagkap Rinrin Marinova yang telah di tetapkan sebagai tersangka sebelumnya, “tegas Efendi
Tak berhenti sampai disitu, Wasindo Sultra juga meminta kepada Inspektur Tambang wilayah Sultra untuk menyampaikan kepada Dirjen Minerba RI untuk menunda penerbitan RKAB PT DTGP.
“Karena adanya persolan hukum yang masih berjalan, jadi RKAB mereka (PT DTGP) ditunda dulu, “pungkasnya
Untuk diketahui berdasarkan NPWP-nya perushaan ini beralamat di JL A H Nasution No 7 RT.23 RW.8, Kambu, Kota Kendari.
Penulis : Redaksi