AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan Tambang PT. Mugni Energi Bumi yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi persoalan.
Parahnya, warga negara asing asal china yang sempat tersandung kasus pemalsuan dokumen identitas itu dikabarkan sedang gencarnya menggarap kawasan pertambangan yang tumpang tindih dia adalah Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, kepada Amanahsultra.id, Minggu (7/3/2021).

Pria sapaan Don HN ini menjelaskan PT. Mugni Energi Bumi diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan, dan telah memasukkan beberapa perusahaan kontraktor mining, salah satunya perusahaan Mr. Wang.
“Jadi, informasi yang sudah saya himpun, di sana, di lahan PT. Mugni itu ada sekitar tiga perusahaan yang lagi beraktivitas, salah satunya itu PT. Mr. Wang, yang punya itu Mr. Wang juga namanya, ndak tahu kalau di KTP mungkin Wawan Saputra Razak, “jelasnya
Sebab kata Hendro, PT. Mugni Energi Bumi yang juga menggandeng perusahaan kontraktor mining milik Mr. Wang melakukan aktivitas ilegal di kawasan tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Hendro menjelaskan, aktivitas PT. Mugni Energi Bumi sempat terhenti, entah karena persoalan internal perusahaan atau karena patuh dan taat terhadap surat pemberhentian sementara, yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, tertanggal 18 Desember 2018.
“Ini perusahaan sepengetahuan saya lama berhenti, nanti belum lama ini baru kembali aktif lagi, saya sempat hubungi orang perusahaan tapi dia bilang katanya sudah dipercayakan kepada orang lain. Nah orang lainnya ini yang saya sedang cari tau siapa, “ucapnya
Olehnya itu, berdasarkan temuan di atas, Hendro berharap agar instansi terkait bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Mugni Energi Bumi.
Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas. Ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Mugni ini tidak mungkin bisa urus RKAB, karna pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah, saya yakin itu, “pungkas Hendro
Penulis : Falonk