• Redaksi
Tuesday, August 16, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Persekongkolan Penambang China Mr. Wang dan PT Mugni Dilahan Tumpang Tindih

Falonk by Falonk
in Pertambangan
0
Persekongkolan Penambang China Mr. Wang dan PT Mugni Dilahan Tumpang Tindih

Ilustrasi Amanahsultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan Tambang PT. Mugni Energi Bumi yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi persoalan.

Parahnya, warga negara asing asal china yang sempat tersandung kasus pemalsuan dokumen identitas itu dikabarkan sedang gencarnya menggarap kawasan pertambangan yang tumpang tindih dia adalah Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, kepada Amanahsultra.id, Minggu (7/3/2021).

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo

Pria sapaan Don HN ini menjelaskan PT. Mugni Energi Bumi diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan, dan telah memasukkan beberapa perusahaan kontraktor mining, salah satunya perusahaan Mr. Wang.

“Jadi, informasi yang sudah saya himpun, di sana, di lahan PT. Mugni itu ada sekitar tiga perusahaan yang lagi beraktivitas, salah satunya itu PT. Mr. Wang, yang punya itu Mr. Wang juga namanya, ndak tahu kalau di KTP mungkin Wawan Saputra Razak, “jelasnya

Sebab kata Hendro, PT. Mugni Energi Bumi yang juga menggandeng perusahaan kontraktor mining milik Mr. Wang melakukan aktivitas ilegal di kawasan tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Hendro menjelaskan, aktivitas PT. Mugni Energi Bumi sempat terhenti, entah karena persoalan internal perusahaan atau karena patuh dan taat terhadap surat pemberhentian sementara, yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, tertanggal 18 Desember 2018.

“Ini perusahaan sepengetahuan saya lama berhenti, nanti belum lama ini baru kembali aktif lagi, saya sempat hubungi orang perusahaan tapi dia bilang katanya sudah dipercayakan kepada orang lain. Nah orang lainnya ini yang saya sedang cari tau siapa, “ucapnya

Olehnya itu, berdasarkan temuan di atas, Hendro berharap agar instansi terkait bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Mugni Energi Bumi.

Sebab, dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

“Yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas. Ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Mugni ini tidak mungkin bisa urus RKAB, karna pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah, saya yakin itu, “pungkas Hendro

Penulis : Falonk

 

Previous Post

9 Manfaat Air Daun Pandan Bagi Kesehatan

Next Post

Jalan Rusak Parah di Konsel Tuai Sorotan, Rapor Merah untuk Pemprov Sultra

Next Post
Jalan Rusak Parah di Konsel Tuai Sorotan, Rapor Merah untuk Pemprov Sultra

Jalan Rusak Parah di Konsel Tuai Sorotan, Rapor Merah untuk Pemprov Sultra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In