AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Karut-marut persoalan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) masih tersohor.
Kasus kali ini yakni PT Konawe Nikel Nusantara (KNN). Perusahaan yang berada di Blok Marombo ini diduga menjadi fasilitator ore nikel ilegal.
Yang mana ore nikel ilegal itu berasal dari garapan dilahan koridor.
Tak hanya itu saja, PT KKN juga sempat saling klaim antara pihak PT Cipta Djaya Surya (CDS) terkait dengan penggunaan jetty yang konon Jetty itu berada di IUP PT KNN.
Namun berdasarkan hasil investigasi dengan bukti dokumentasi dan titik koordinat, dua tongkang telah melakukan pengapalan ore nikel secara sembunyi sembunyi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri.
“Dari hasil investigasi kami PT KNN menjual ore nikel yang yang kami duga berasal dari lahan Koridor atau ilegal, “ucapnya kepada AmanahSultra, Rabu (20/3/2024)
Meski demikian, pihaknya masih mencari tahu siapa perusahaan yang melakukan Andanya dugaan penjualan ore nikel yang berhasil keluar melalui Jetty dalam IUP KNN itu.
Bahkan Jefri juga menyinggung soal status Jetty atau Terminal Khusus (Terus) yang berada di IUP PT KNN.
Menurut dia, PT KNN sendiri sudah memiliki satu Jetty yang dipergunakan untuk kepentingan sendirinya.
“Kemudian tahun ini tercatat PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang katanya kontraktor PT KNN sudah berapa kali melakukan pengapalan ore nikel, “jelasnya
Persoalan itu pun kata dia, nantinya pihaknya akan meminta Surat Perintah Kerja (SPK) pada saat RDP di DPRD Konut, untuk membuktikan apakah mereka kontraktor resmi IUJP PT KNN, atau bukan, “jelas Jeje sapaan Jefti
Disisi lain Kader HMI ini menambahkan, ada beberapa surat yang P3D-Konut dapatkan bahwa Jetty yang berada pada IUP PT KNN (selain Jetty 1) merupakan terminal umum.
“Sementara yang kerjasama dengan empat perusahan mitra yaitu PT ACM, PT KS, PT EKU , dan PT MUR, “ucap Jeje
Kemudian jika pada saat RDP nanti ditemukan yang melakukan pengapalan diluar dari empat perusahan sesuai surat mereka dapatkan, maka pihaknua akan mempertanyakan ore nikel tersebut berasal dari mana dan dokumen penjualannya menggunakan dokumen.
“Sehingga akan bisa terkuat apakah dugaan kami benar ore nikel tersebut ilegal dan apakah PT KNN terlibat koordinasi pengeluaran ore nikel ilegal. apalagi dugaan kami Jalan Haulling PT KNN masuk dalam jalan Umum yang entah apa ada izinnya, “beber Jeje
Lanjut Jeje, “Insha allah besok Kamis 21 Maret 2024, saya dan team hukum P3D Konut akan langsung menyurat agar secepatnya di lakukan rapat dengar pendapat Di Gedung DPRD Konawe Utara, “pungkasnya
Sementara itu saat dihubungi melalui Via Pesan WhatsApp, Pihak Management Perusahaan PT KNN, Simon irit membalas.
“Saya lagi dijalan pak hubungi KTT saja, “singkatnya
Untuk diketahui berdasarkan data awak media AmanahSultra.id Sebuah kapal tongkang dengan kapasitas 20 MT, didapatkan sedang bersandar, Rabu (20/3/2024) pagi.
Anehnya, kapal tongkang ini tidak bersandar di Jetty, melainkan di pesisir pantai di Blok Morombo.
Padahal pemerintah pusat belum mengeluarkan izin terbit Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Usut punya usut, berdasarkan sumber dari warga yang enggan disebutkan namanya, kapal tongkang Bian 3. TB Buepe4 itu rencananya akan mengangkut Ore Nikel yang berasal dari PT Elit Kharisma Utama
(EKU).
Diduga, Ore Nikel itu akan di angkut dan dijual secara diam oleh PT Albar Jaya Bersama (AJB).
Penulis : Falonk