AMANAHSULTRA.ID : KENDARI — Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021.
Yang mana perkara perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV yakni PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dibatalakan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 76/PDT/2021/PT KDI yang dibacakan oleh Dr. Pontas Efendi SH., MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Mula Pangaribun SH., MH dan Usman SH., MH masing masing sebagai anggota, Kamis (19/8/2021).
Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili dan membuat keputusan sendiri.
Dimana dalam amar putusannya menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II, menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS), menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima dan menghukum penggugat I dan penggugat II untuk membayar biaya perkara.
Kuasa Hukum PT TMS, Safarullah SH.,MH menyampaikan, dengan adanya putusan PT Sultra tersebut, maka status PT. TMS legal dan sah menurut hukum.
“Artinya, kembali ke posisi semula, seperti sebelum adanya gugatan di PN Kendari, “kata Safarullah SH.,.MH, Selasa (7/9/2021).
Penulis : Falonk