AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Seorang penumpang pesawat Lion Air, berinisial RI (28) diamankan pihak kepolisian dan mendekam disel tahanan. Pasalnya, ia nekat menyisipkan 212.42 gram narkotika jenis sabu di selangkangannya.
Dimana, pelaku tersebut tertangkap saat baru saja tiba di bandara Haluoleo Kendari, Desa Ambaipua, Kec. Ranometo, Kab Konawe Selatan pada hari Rabu (11/12/2019).
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada masuk narkotika jenis sabu dari bandara pekanbaru melalui melalui bandara Soekarno-Hatta, ke bandara Haluoleo.
Lalu, tim reserse narkoba Polres Kendari meluncur ke lokasi tepatnya di terminal bandara HLO, dengan berkoordinasi oleh pihak Aviation Security dan Satpom Lanud HLO.
“Sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Bandara Haluoleo Kendari, telah dilaksanakan penangkapan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air No. penerbangan JT 728, dari Jakarta tujuan Kendari yang diduga membawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu,” ungkap Didik, Jumat (13/12/2019).
Sehingga, pria berusia 28 tahun ini tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu barang bukti Narkoba berjenis sabu-sabu yang di letakan di dalam selangkangannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kurang lebih 212.42 gram, satu buah hp merk Vivo warna hitam dan sim card milik pelaku.
Untuk mennggung perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, paling singkat 6 tahun penjara maximal seumur hidup.
LaporanĀ : Aryani fitriana