AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Sungguh apes nasib AA (Inisial). Pengusaha Asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ini harus mendekam dalam penjara lantaran dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka berinisial AA melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B.
Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya terutang.
Alhasil, perbuatan AA tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.
Tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
AA di pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp935.308.390.
Hal itu berdasarkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalsel.
Penulis : Dheri