AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.
Raperda itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Walikota Kendari H. Sulkarnain, dan Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan.
Kegiatan ini berlangsung saat Rapat Paripurna DPRD, Jumat (27/12/2109).
Kedua Raperda ini yakni Raperda tentang Kota Layak Anak dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
“Kedua Raperda ini merupakan produk inisiatif DPRD dan usulan Pemkot Kendari, “ungkap Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
Ditempat yang sama, Wali Kota Kendari, Sulkarnain, berharap agar sinergitas dan komunikasi antara Pemkot Kendari dan DPRD dapat terus harmonis.
“Kondisi ini hendaknya menjadi tradisi yang baik. Jadi hubungan pemerintah sebagai pelayan masyarakat dan legislatif sebagai wakil rakyat dapat tercipta suasana aman, nyaman, dan kondusif, dalam mewujudkan visi dan misi Kota Kendari, “tururnya
Laporan : Ifal Chandra