AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Perusahaan PT. Tiran Group yang rencananya bakal membangun Smelter (pemurnian) biji nikel di wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat tantangan sekaligus warning dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun tantangan yang dilayangkan oleh Ampuh Sultra yakni ada tiga point. Pertama, pihaknya Menantang PT. Tiran Group membuat Fakta Integritas.
Kemudian yang kedua menantang PT. Tiran Group membuat Perjanjian untuk menyelesaikan Smelter yang di janjikan.
“Yang ketiga mnantang PT. Tiran Group untuk tidak melakukan penjualan Ore Nikel sebelum Peletakkan Batu Pertama, “ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Minggu (4/7/2021)

Kata Hendro 3 poin tantangan yang di layangkan pihaknya sangat penting untuk mengukur keseriusan pihak PT. Tiran Group untuk membangun Smelter (pemurnian) biji nikel di Kabuoaten Konawe Utara.
“Tiga poin ini penting untung menghindari kegagalan-kegagalan pembangunan Smelter sebelumnya di Kabupaten Konut, “bebernya
Aktivis asal Konawe Utara ini menjelaskan, fakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Artinya kami menantang PT. Tiran Group agar dalam melangsungkan proses pembangunan smelter supaya tetap taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, “jelasnya
Kemudian, lanjut Hendro, terkait perjanjian poin kedua yang dimaksud adalah perjanjian antara pihak PT. Tiran Group dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konut yang mewakili masyarakat untuk komitmen menyelesaikan pembangunan Smelter di Kabupaten Konut dan ketika tidak diselesaikan atau terhenti dengan alasan yang tidak jelas maka akan di tuntut dan di proses secara hukum.
“Sebenarnya ini hampir sama dengan Nota Kesepahaman atau MoU. Tapi kalau MoU potensi untuk ditempuh ke jalur hukum menurut saya sangat kecil, Karena dasar hukumnya agak lemah, beda dengan perjanjian. Kalau perjanjian yang di buat dan sepakati oleh kedua belah pihak diatas kertas bermaterai dasar hukumnya kuat, “terangnya
Sedangkan untuk poin ketiga kata Don HN sapaan Hendro Nilopo menjelaskan, sebagai perusahaan yang menyatakan sanggup membangun Smelter (pemurnian) tentunya PT. Tiran Group sudah memiliki anggaran khusus untuk pembangunan Smelter tersebut.
Sehingga lanjut Hendro, jika terus melakukan penjualan Ore Nikel maka ditakutkan akan menimbulkan persepsi negatif bahwa yang di kejar PT. Tiran Mineral bukanlah pembangunan Smelter (pemurnian) melainkan penjualan Ore Nikel.
Sebab menurut informasi yang dihimpun oleh Ampuh Sultra, diketahui bahwa PT. Tiran Group telah melakukan penjualan Ore Nikel sebanyak 3 tonkang dengan hasil penjualan mencapai Puluhan Miliar Rupiah.
Maka ketika terus melakukan penjualan yang di perkirakan sampai awal tahun 2022 mendatang potensi penjualan bisa mencapai puluhan tonkang dengan nilai penjualan di perkirakan mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
“PT. Tiran Group ini kan perusahaan besar yah, maka tentunya mereka sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pembangunan Smelter di Konawe Utara. Jadi saya kira untuk penjualan Ore Nikel dari PT. Tiran Group itu menurt kami sangat di sayangkan. Sangat disayangkan jika nantinya timbul persepsi negatif bahwa yang dikejar oleh PT. Tiran Group bukanlah persiapan pembangunan Smelter melainkan penjualan Ore Nikel, “ucap Hendro Nilopo
Apalagi informasi dari Humas PT. Tiran Group lanjuntya, untuk proses Peletakkan Batu Pertama baru akan di lakukan diawal tahun 2022 mendatang. Artinya jika dalam tenggang waktu itu pihak PT. Tiran Group terus melakukan penjualan Ore Nikel maka perkiraan kami mereka masih bisa melakukan penjualan hingga puluhan tonkang dengan perkiraan hasil penjualan mencapai Ratusan Miliar Rupiah.
Penulis : Falonk