AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Polemik perusahaan tambang CV. Unaha Bhakti Persada (UBP) kian makin memanas.
Kasus yang berujung hingga ke meja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini rupanya masih akan terus bergulir.
Dimana sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Wabendum PB HMI), Sulkarnain dipolisikan, pada Rabu (23/5/2023).
Ia dilaporkan ke Polda Sultra oleh Kuasa Hukum CV. Unaha Bhakti Persada, Yusriman.
Sulkarnain yang mengetahui kabar dirinya itu dilaporkan tak gentar sedikitpun. Tak tanggung-tanggung dia akan melaporkan balik perusahaan CV. UBP ke Polda Sultra.
“Silahkan kalau mereka mau lapor polisi, saya akan kooperatif jika perusahaan menempuh jalur hukum, “ucapnya
Sejumlah kartu AS yang dimilikinya baik berupa data valid akan digunakan oleh Eks Ketum HMI Cabang Kendari ini sebagai bahan laporannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya punya data valid dan bukan hoax jadi dia siap bertanggungjawab sepenuhnya, “tegas Sulkarnain kepada AmanahSultra, Sabtu (27/5/2023)
“Saya yakin data dan informasi yang kami punya itu valid. Jangan anti kritiklah makanya menambang yang benar kalau tidak mau di kritik, “sambung pria sapaan Sul
Tak berhenti sampai disitu ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya kembali menemukan kasus baru yang di langgar oleh CV. Unaha Bhakti Persada.
“Kami bahkan menemukan kasus lain yang dilakukan oleh UBP, itu sangat fatal. Kemudian soal RKAB-nyapun ada kejanggalan, “bebernya
Bahkan saat ini pihaknya tengah merampungkan laporan seluruh dugaan pelanggaran CV. UBP yang beraktivitas di Blok Morombo.
Kasus terbarunya Sul bilang mulai dari dugaan pelanggaran pidananya hingga pelanggaran administrasi
“Laporannya sedang di rampungkan, mulai dari pelanggaran pidana hingga pelanggaran administrasinya, ”ujarnya
Dirinya juga telah melakukan kajian dengan matang dan berusaha membersihkan penambang mafia Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua Umum HMI Kendari dengan sikap keras membeberkan kejahatan CV. UBP.
Tambang itu diduga akan melakukan jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.
Dimana cadangan nikel IUP CV UBP dan Kuota RKAB yang di berikan Kementrian dinilainya tidak sebanding.
Luasan IUP CV UBP hanya kurang dari 200 hektar are. Akan tetapi kuota RKAB-nya sangat besar.
Penulis : Redaksi