AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Maraknya kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi kini lain lagi ceritanya.
Dimana belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 dan PP No. 11/2017.
Tjahjo Kumolo mengancam disiplin bagi pimpinan instansi pemerintah jika pegawainya kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin, juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017, “ungkapnya, Selasa (13/7/2021).
Dia pun meminta setiap satuan kerja di instansi pemerintah mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi, “ucapnya
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, aturan tersebut termasuk melarang pemasangan aksesoris yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi pada kendaraan dinas. Jika melanggar, kata Tjahjo, ASN bakal dikenakan hukuman disiplin.
“Selain kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat/daerah maupun instansi tempat pegawai bekerja, “jelasnya
Tak luput juga dimasa pandemi covid-19 ia mengimbau kepada instansi pemerintah harus memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
“Dalam hal ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan, “pungkasnya
Penulis : Tri Mahmudi