AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, belum lama ini kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat. Kali ini KPK menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Hal itu dikatakan juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada sejumlah awak media di Kantor KPK, Rabu (16/10/2019).
“Dari OTT semalam, Selasa (15/10/2019) sampai dini hari tadi, total yang diamankan berjumlah tujuh orang , yaitu dari unsur Kepala Daerah/Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Wali Kota, dan pihak swasta, “ungkapnya
Kata Febri selain Kepala Daerah, Tim penindakan KPK juga telah menangkap enam orang lainnya. Dan saat ini, mereka semua tengah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Meski demikian, Febri belum bisa merincikan terkait soal penangkapan itu. Hanya saja dalam OTT tersebut, pihak tim Penindakan KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dan saat ini masih dalam proses perhitungan jumlah nominalnya.
” Jadi ada uang yang diamankan, ratusan juta. Masih dalam proses perhitungan. Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke Kepala Daerah, “ucapnya
Selain di Kota Medan. Tim penindakan KPK juga sebelumnya telah melakukan OTT di Indramayu dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari operasi itu, KPK juga sudah resmi mengumumkan detail perkara yang terjadi di Indramayu. Hasilnya KPK resmi menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkup Pemkab Indramayu.
” Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan Pimpinan Perusahaan CV Agung Resik Pratama, Carsa ES, “beber Febri
Untuk diketahui keempat orang itu juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan berbeda sejak pagi tadi, Rabu (16/10/2019). Dimana Supendi telah ditahan di rumah tahanan cabang KPK di C1. Sementara itu untuk Omarsyah dan Wempy, ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Carsa ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan : Ifal Chandra