AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus perdagangan ginjal akhirnya terkuak.
Kasus ini terbongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan perdagangan organ ginjal ini berpusat di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Usut punya usut para tersangka itu mengaku bahwa organ ginjal tersebut akan dijual ke negara tetangga yakni Kamboja.
Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka yang diantaranya merupakan anggota Polri dan pegawai Imigrasi. Sementara 10 lainnya merupakan sindikat TPPO.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Aipda M memiliki peran merintangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023)
Selain itu, M juga menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya, “ucap Hengki
Atas perbuatannya Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, seorang pegawai Imigrasi berinisial AH juga turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini.
Hengki Haryadi menyebut AH berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
“Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik, “ujarnya
AH pun dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini diketahui mencari para korbannya dengan membuat akun di media sosial Facebook.
“Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’, ada dari mulut ke mulut, “kata Hengki
Dalam proses penyidikan terungkap para tersangka menjanjikan uang hingga ratusan juta kepada para korban jika bersedia mendonorkan ginjalnya.
Kepada para pendonor atau korban, tersangka juga menjanjikan uang sebesar Rp135 juta.
Diduga hal ini yang menarik minat para korban untuk melakukan transplantasi ginjal di Kamboja.
Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.
Setelah selesai menjalani operasi transplantasi, para korban menjalani masa penyembuhan selama tujuh hari dan selanjutnya dipulangkan kembali ke Indonesia.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)