AMANAHSULTRA.COM : BOMBANA – Akhir akhir ini Masyarakat Bombana sedang bingung dengan kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 121 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Nomor 17.a tahun 2014 tentang Penetapan klasifikasi zona nilai tanah, bangunan dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar Pengenaan (PBB-P2) untuk wilayah kabupaten Bombana.
Atas kebijakan itu pula Berbagai elemen masyarakat Bombana mengkritisi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhirnya kebijakan itu disahuti oleh Ketua DPRD Bombana, Andi Firman dan unsur Pimpinan DPRD lainnya yakni Amiadin.
Menurut dua unsur pimpinan DPRD Bombana ini mengatakan bahwa, kebijakan pemerintah daerah dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121/2019,dinilai prematur, apalagi tidak dikonsultasikan dengan pihak DPRD.
” Terkait Kebijakan Bupati dengan menaikkan NJOP PBB-2P itu, kami tidak tahu. Kami baru tahu setelah adanya aspirasi dari masyarakat, makanya kami (DPRD_red) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dan mendengarkan penjelasan Pemda Bombana,”kata Andi Firman, Sabtu (20/7/2019).
Selain itu Politisi PAN ini menjelaskan, sebagai perwakilan masyarakat DPRD harus meminta keterangan dari pihak pemerintah, sebab DPRD itu merupakan wakil Masyarakat, “Kami dari DPRD akan menggelar RDP dalam waktu dekat untuk menyikapi masalah itu, “ujar Andi.
Sementara itu ditempat terpisah, Abady Makmur yang merupakan salah satu Masyarakat yang saat ini sedang bertugas sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Buton Selatan, menyatakan bahwa, dirinya sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang tengah mengalami suatu kebingungan. Dimana kata Abady, masyarakat belum siap untuk menerima kebijakan Pemda tersebut hingga kemudian hal ini menjadi bahan diskusi baik secara langsung maupun di media sosial.
Olehnya itu, pihaknya menyatakan siap menjadi juru bicara masyarakat untuk meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan peninjauan ulang atas SK Bupati yang memicu munculnya aspirasi tersebut jika pihak DPRD nantinya menggelar RDP.
“Insha Allah saya akan hadir kalau ada waktu untuk ikut mengawal aspirasi masyarakat Bombana khususnya bagi wajib pajak pada saat RDP di Kantor DPRD Bombana. Dimana kehadiran saya untuk bersama sama masyarakat, merupakan wujud keperihatinan saya kepada sesama wajib pajak, “ungkap Abady.
Lebih lanjut Abady mengatakan, “Karena memang saya dan wajib pajak lainnya masih bingung terhadap mekanisme penetapan NJOP yang tidak didahului dengan Penilaian secara obyektif. Bahkan hampir setiap saat saya mendapat telpon dari warga Bombana yang menanyakan bagaimana mekanisme penetapan NJOP yang menyebabkan PBB2P meningkat hingga 300 persen, makanya insha Allah saya akan hadir,”ucapnya
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra