AMANAHSULTRA.COM : JABAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Heru Kurniawan sebagai tersangka atas kasus penabrakan nenek Siti Aisah dan cucunya Anya Septia.
Akibat kecelakanaan itu Siti Aisah tewas di tempat, sedangkan cucunya selamat namun dirinya mengalami luka-luka.
Tersangka yang diketahui pegawai BUMN itu dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
“Pengendara berinisial HK sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas dan hukuman 6 tahun penjara. Untuk proses hukum lain sudah berlanjut. Barang bukti sudah ditahan dan sedang proses pemenuhan berkas perkara, “ungkap Kapolresta Bogor, Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada awak media pada Senin (16/12/2019).
Selain itu dijelaskan Hendri, kecelakan bermula saat pelaku yang mengendarai motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE melintas di Jalan Raya Pajajaran tepatnya depan halte RS PMI Kota Bogor pada Minggu (15/12/2019).
Diduga pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak hati-hati serta tidak memberikan prioritas kepada penyebrang jalan.
Korban nenek Aisah yang pada waktu itu sedang menyeberang jalan bersama cucunya, akhirnya tertabrak oleh tersangka.
Korban yang berusia 52 tahun tewas di tempat dengan luka parah di kepala.
Saat ini jenazah nenek Aisah sudah dimakamkan di daerah Pasir Eurih, Ciapus, Tamansari, Kabupaten Bogor. Sedangkan cucunya Anya yang berusia 5 tahun masih dalam perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra