AMANHSULTRA.ID : JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin perusahaan pemegang KK (Kontrak Karya) atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara), dengan alasan kerugian penerimaan negara akibat tidak terpenuhinya Pasokan Batubara dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) oleh para emiten batubara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, Jumat (10/12/2021).
Ikram mengungkapkan realisasi penyerapan DMO batubara dari pemegang izin PKP2B sampai Oktober 2021 baru sebesar 41,77 juta ton dari kewajiban alokasi DMO sebesar 66,06 juta ton, artinya negara kekurangan pasokan batubara dalam negeri pada sektor ketenagalistrikan sebesar 24,29 juta Ton.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton, untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.
“Harga Batu Bara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar US$ 159,79 per ton untuk menghitung kerugian negara maka harga ekspor batubara pada update terakhir dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$89,79 jika dikonversi dalam kurs rupiah menjadi 14.382 Jumlah ini kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak sebesar 24.290.000 ton, maka kekurangan DMO yang ditimbulkan senilai 31.3 Triliun, inilah nilai yang dikeluarkan negara untuk menutupi pasukan batubara disektor ketengalistrikan dalam negeri, “paparnya
Ikram menyampaikan imbas dari kekurangan DMO batubara disektor ketengalistrikan akan berimbas pada naiknya Tarif Dasar Listrik, karena diakibatkan biaya produksi PLN yang membengkak akibat tidak terpenuhinya target pasokan batubara.
Sehingga kata dia langkah yang sangat efisien yang dilakukan oleh PLN adalah menaikan harga listrik komersil, olehnya itu pihaknya meminta
pemerintah untuk menolak perpanjangan izin emiten batubara sebelum melunasi denda kekurangan DMO
“Pemerintah harus melihat ini dari hulu kebocoran biaya produksi, harus tegas dalam penerapan sanksi DMO karena imbasnya lari ke masyarakat, bagaimana mungkin rakyat dibebankan untuk menutupi kerugian akibat kekurangan pasokan batubara yang dilakukan oleh para emiten, “ucapnya
Lanjutnya, ‘Ini seolah negara dan kita diperbodohi oleh para produsen batubara itu. Untuk itu kami minta pemerintah harus tegas menolak perpanjangan izin emiten batubara sebelum melunasi denda kekurangan DMO, “tegas Ikram
Tak hanya itu saja, Aktivis asal Sultra ini pun juga menanggapi soal perpanjangan izin PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir 31 Desember 2021. Ikram meminta pemerintah untuk menolak perpanjangan sebelum membayar denda kekurangan DMO.
Ia menguraikan bahwa berdasarkan data PLN emiten batubara tersebut juga tidak memenuhi pasokan batubara dalam negeri disektor ketenagalistrikan, dimana volume DMO yang seharusnya dipenuhi adalah sebesar 14,45 juta ton tetapi yang baru dipenuhi adalah 8,8 juta ton.
Dalam artian masih Ikram, negara harus menutupi kekurangan pasokan PT. KPC sebesar 5,65 juta ton, jika dikonversikan dengan harga batubara acuan dan Kurs Dolar perhari ini mengakibatkan kerugian sebesar 7,2 Triliun
“Kami meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin PT. KPC, sekaligus meminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut kepada negara atas dugaan pencemaran lingkungan, Dugaan pelanggaran HAM dan kegiatan reklamasi penutupan lobang tambang yang tidak dilakukan hingga menelan korban jiwa, “ungkapnya
Untuk siketahui berikut adalah daftar perusahaan batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai Oktober 2021, berdasarkan data PLN :
Perusahaan batu bara pemegang izin PKP2B :
Dari total DMO 66,06 juta ton, terealisasi sampai Oktober 2021 sebesar 41,77 juta ton.
1. Adaro Indonesia volume DMO 11,1 juta ton, baru dipenuhi 7,54 juta ton.
2. Antang Gunung Meratus volume DMO 2,1 juta ton, baru dipenuhi 1,39 juta ton.
3. Berau Coal volume DMO 5,55 juta ton, baru dipenuhi 2,87 juta ton.
4. Borneo Indobara volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 4,76 juta ton.
5.Indexim Coalindo volume DMO 2,75 juta ton, baru dipenuhi 1,15 juta ton.
6. Indominco Mandiri volume DMO 1,8 juta ton, baru dipenuhi 944 ribu ton.
7. Kaltim Prima Coal volume DMO 14,45 juta ton, baru dipenuhi 8,8 juta ton.
8. Multi Harapan Utama volume DMO 2,65 juta ton, baru dipenuhi 2,45 juta ton
9. Pesona Khatulistiwa Nusantara volume DMO 825 ribu ton, belum ada pemenuhan DMO sama sekali.
10. Singlurus Pratama volume DMO 775 ribu ton, baru dipenuhi 422 ribu ton.
11. Lanna Harita Indonesia volume DMO 675 ribu ton, baru dipenuhi 429 ribu ton.
Perusahaan batubara pemegang IUPK OP :
– Arutmin Indonesia volume DMO 5,45 juta ton, baru dipenuhi 4,3 juta ton.
Perusahaan batu bara IUP PMA:
– Multi Prima Coal volume DMO 7,57 juta ton, baru dipenuhi 2 juta ton.
Perusahaan batu bara IUP OP:
– Dari total semua perusahaan volume DMO sebesar 52,07 juta ton, baru dipenuhi kurang dari setengahnya 22,9 juta ton
Untuk diketahui Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 lalu.
Dimana Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Penulis : Astrid Diva