AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Perusahaan tambang nikel PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) dan PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) kian dirundung masalah.
Kedua perusahaan ini diketahui beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meski demikian, aktivitas kedua perusahaan itu rupanya tidak berjalan mulus setelah keduanya (PT.KMS 27 dan SPR) melakukan dugaan tindakan kejahatan lingkungan alias penambangan ilegal.
Parahnya lagi, hingga saat ini, dua perusahaan tambang itu nampak leluasa mengeruk ore nikel tanpa disertai izin dan dokumen legalitas lainnya.

Selain dua perusahaan tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang masih melakukan aktivitas di Blok Mandiodo tanpa ada izin/dokumen. Dan mereka melakukan aktivitas di atas IUP PT Antam tbk.
Hal tersebut dikatakan oleh Presidium PP Jamindo, Muh Gilang Anugrah, saat diwawancara awak media, Minggu (28/2/2021).
Menurut Gilang, tak hanya beraktivitas tanpa dokumen perizinan, PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa Raya beserta sejumlah perusahaan tambang beroperasi di atas IUP PT. Antam Tbk., berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 225/K/TUN/2014.
“Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi mempuyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan. Sebab, sesuai putusan MA, PT. Antam Tbk. adalah kuasa atas lahan tersebut sejak 2014 sampai sekarang, tetapi yang terjadi di lapangan PT. KMS 27 dan PT. Sangia Perkasa rlRaya bersama perusahaan lainnya justru masih melakukan aktivitas dengan leluasa, “jelas pria yang akrab disapa Gilang itu.
Sehingga dia menilai bahwa pembangankangan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut menjadi contoh, bahwa supremasi hukum di negara ini sangat kurang.
“Setahu saya, PT. KMS 27 & PT. Sangia Perkasa Raya kebal hukum, kita akan lihat bersama sejauh mana penegakan supremasi hukum di negara ini, “ungkapnya
Selain itu pria sapaan Gilang ini berjanji akan terus mempresure laporannya di Mabes Polri, atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT. KMS 27 dan PT. SPR.
“Kami akan terus mempresure sampai ke akar-akarnya, “tegasnya
Dia juga menambahkan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Polri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 dan 13 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Ilegal mining sebagai bagian dari kejahatan terhadap kekayaan negara , merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009.
Tak hanya itu, ditegaskannya pula kegiatan penambangan yang tidak memliki izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang mana isi UU ituberbunyi bahwa setiap orang dan atau korporasi yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimkuf dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar, “pungkas Gilang
Untuk duketahui, Perusahaan tambang nikel PT. KMS 27 dan PT. SPR resmi dilaporkan oleh Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) ke Mabes Polri, pada Senin (22/2/2021).
Laporan PP Jamindo diterima langsung Kasubag Yanduan Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus P.
Penulis : Falonk