AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Masuknya investasi pertambangan di suatu daerah tentu bisa membawa dampak positif untuk kemajuan daerah tersebut.
Meski demikian dalam aktivitasnya tentu harus pula dilengkapi dengan segala dokumen perizinan untuk melakukan investasi pertambangan.
Namun lain halnya dengan PT. Akar Mas Internasional (AMI) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Diaman Forum Advokasi Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Forlink Sultra) menduga
didalam aktivitasnya, PT. AMI telah melakukan penambangan di luar dari pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.
“Mereka juga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai izin melakukan aktivitas pertambangan, “ungkap Koorwil Forlink Sultra, Arnol Ibnu Rasyid, Minggu (21/3/2021)

Sehingga Arnol bilang, hal tersebut jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang telah di atur dalam pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UU kehutanan) dan jelas juga sudah melakukan aktivitas di luar IUP yang dimiliki.
“Persoalan ini jelas tidak boleh di biarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, “tegasnya
Olehnya itu, atas permasalahan ini pihaknya melalui Forlink Sultra akan melaporkan PT. AMI ke KLHK RI, ESDM dan Mabes Polri.
“Saat nanti kami sudah meloprkan kami minta pihak terkait agar segera menindak tegas PT. AMI berdasarkan hukum yang berlaku, “tutup Arnol
Penulis : Falonk