AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Puluhan pemuda yqng tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2.
Dimana sebelumnya Massa Aksi Ampuh Sultra telah melakukan demonstrasi pertama mereka pada, Jumat (3/2/2023) lalu.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Muh Arin Fahrun Sanjaya saat melakukan aksi demosntrasi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (8/2/2023).
“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT Wisnu Mandiri Batara, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT WMB, “ungkapnya
Pemuda yang akrap disapa Arin itu menuturkan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB). Karena tidak patuh terhadap aturan, ”jelasnya
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang di gelar oleh pihaknya hari ini, Rabu (8/2/23).
“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid I. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuk giat di Dirjen Minerba, “ujarnya
Pria sapaan Egis ini juga berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang disampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.
” Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetuhui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT Wisnu Mandiri Batara. Sebab PT Wisnu Mandiri Batara diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang dilarang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan, “bebernya
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Jadi dugaan penambangan PT. Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan, “tegas Hendro Nilopo
Lanjutnya, “Karena dugaan perambahan hutan oleh PT WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, “tambah Direktur Ampuh Sultra
Selain melanggar aturan di bidang kehutanan Hendro bilang, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) juga diduga melajggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009.
“Yang isinya Kegiatan Usaha Pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Egis menutup
Penulis : Falonk