AMANAHSULTRA.ID : KONAWE – Nama Risal Akman, SH,.MH mungkin sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita, Pengacara asal Kabupaten Konawe ini dikenal sebagai Advokat yang memiliki rekam jejak dalam menangani berbagai perkara di meja hijau.
Tak hanya itu saja tentunya dengan profesinya dalam beracara di ruang sidang, pengacara yang akrab dengan pers ini tentunya sudah memiliki banyak pengalaman.
Atas kerja keras serta kelihaiannya dalam menanangani setiap perkara bagi para kliennya, kini Risal Akman, SH,,MH pun resmi menahkodai DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepada AmanahSultra.id, Ketua DPC Peradi Unaaha ini menjelaskan bahwa, terbentukanya DPC Peradi Unaaha ini, tidak lain merupakan atas usaha dan peran serta rekan-rekan advokat yang berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha.
“Tentunya yang memiliki komitmen yang searah untuk membesarkan organisasi peradi sampai pada tingkat cabang, “ucap Risal Akman, SH,.MH
Lebih lanjut Risal bilang, terbentuknya DPC Peradi Unaaha tentunya juga tidak lepas dari peran serta perjuangan bapak Sahiruddin Latif, SH.MH sebagai koordinator wilayah Peradi Sulawesi Tenggara.
“Beliau sangat berperan, dengan meyakinkan kepada Ketua Umum DPN Peradi bahwa DPC Peradi Unaaha telah memenuhi untuk syarat terbentuk sebagaimana diatur AD/ART, “jelasnya
Meski demikian Risal menuturkan bahwa tantangan kedepan dan saat ini yang dihadapi oleh organisasi PERADI adalah bagaimana menyatukan kembali marwah oganisasi PERADI sebagai wadah para Advokat yang telah terbentuk berdasarkan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Sekarang ini banyak organisasi yang muncul akhir akhir ini menjadi tantangan bagi DPC PERADI Unaaha untuk bagaimana menyatukan persepsi bahwa UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat hanya ada satu wadah, sebab advokat adalah setara dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim, “paparnya
Dikatakan pula olehnya, jika kembali menilik sejarah terbentuknya organisasi PERADI yang sah dan terbentuk sesuai UU No. 18 Tahun 2003 itu adalah PERADI dibawah kepemimpinan Prof. DR.Otto Hasibuan, SH.MM sebagai Ketua Umum Tahun 2005 kala itu yang terbentuk maksimal 2 tahun sejak UU Advokat tersebut disahkan.
“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bermunculan Organisasi-organisasi Advokat selain dari PERADI yang tentunya ini harus mendapat perhatian serius bagi semua Advokat tanpa terkecuali untuk dapat kembali menyatukan pendapat bahwa oragnisasi PERADI itu hanya satu yaitu PERADI dibawah kepemimpinan bung Otto Hasibuan selaku Ketua Umum, “ungkap Risal Akman,SH,.MH
Penulis : Falonk