AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Ibarat Pribahasa Mulutmu Harimaumu. Pemuda bernama AR (Korban) terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran luka tikaman dibagian tubuhnya.
Usut punya usut masalah yang berujung penikaman ini bermula pada Minggu (16/6/2019). Dimana AR pria 23 tahun yang merupakan warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel ini sedang Mengendarai kendaraan motornya dan melintas persis di depan AG (Pelaku).

Saat itu AG yang juga merupakan warga Desa Wawatu sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya. Namun tak ada angin dan hujan korban pun langsung menempelkan gas kendaraanya persis didepan pelaku.
Karena tidak terima dengan suara bising kenalpot motor milik korban, pelaku pun langsung melontarkan bahasa kasar kepada AR. Akan tetapi, bukannya meminta maaf karena ulahnya, korban lantas memanggil rekan-rekannya untuk mendatangi pelaku dengan niat ingin beradu jotos.

Namun malang nasib, akibat perkelahian yang tak kunjung reda itu AG pun lantas mengeluarkan badiknya dan langsung menancapkan pada bagian pinggang sebelah kanan korban. AG dibantu dua rekannya yakni NS dan W.
” Nah korban mengalami luka tusukan benda tajam, kemudian ada luka robek pada bagian dada dan lengan sebelah kiri serta luka memar pada bagian mata sebelah kiri, “ucap Kapolres Konsel, AKBP Dedi Andrianto melalui Kaurbin Ops Satreskrim, Ipda Gema Brajaksono, kepada AmanahSultra.com, Selasa (18/6/2019).
Dijelaskan Gema bahwa Korban juga telah melapor ke Polres Konsel dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Morut, tgl 16 Juni 2019 tentang terjadinya Tempat perkara Penganiayaan Berat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
” Saat ini pelaku kami sudah tangkap di Kota Kolaka karena saat itu dia (AR) melarikan diri sekitar pukul 03.00 Wita setelah melakukan penganiayaan berat di Desa Wawatu, “jelasnya
Untuk diketahui, akibat perbuatannya pelaku AG dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Laporan : Ocha
Editor : Ifal Chandra