AMANAHSULTRA.COM : KENDARI –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berencana menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pada pengendara roda dua di Sultra.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Faizal mengatakan, mulai 2020 akan diberlakukan E-TLE dengan menyasar pengguna roda dua yang melakukan pelanggaran. Terlebih dahulu pemasangan akan dilakukan di wilayah Kota Kendari.
“Pertama kita akan melakukan pemasangan, setelah itu kita akan uji coba, jadi prosesnya cukup lama,” ujarnya, Sabtu (08/02/2020).
Lanjut Farizal, ada 15 titik yang akan dipasang kamera CCTV E-TLE. Seluruh kamera itu nantinya akan terpasang di Kota Kendari, Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe.
“Terlebih dahulu akan kita lihat, apakah 15 titik ini ada kabel optiknya. Kalau misalnya ada, kita akan melihat jalur itu apakah jalur tersebut banyak yang melakukan pelanggaran,” terangnya.
“Adapun untuk di wilayah Konsel dan Konawe akan dipasang di perbatasan antara Kota Kendari saja,” tutupnya.
Diketahui kamera tersebut, dapat menganalisis berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Dimana terlebih dahulu, kamera akan mengambil gambar dan akan merekam melalui kamera CCTV E-TLE.
Laporan : Aryani fitriana