• Redaksi
Monday, August 15, 2022
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Modus Sewa Motor, Oknum Mahasiswi Kampus Swasta di Kendari di Amankan Polsek Mandonga

admin by admin
in Hukrim
0
Modus Sewa Motor, Oknum Mahasiswi Kampus Swasta di Kendari di Amankan Polsek Mandonga

Reziana (Pelaku) dan Kapolsek Mandonga saat Presconference di Mapolsek Mandonga, Jum'at (5/7/2019) (Foto Aryani/AMANAHSULTRA.COM).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Sungguh malang nasib Reziana (pelaku), wanita berusia 23 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi penggelapan sejumlah kendaraan motor. Parahnya lagi korban merupakan oknum mahasiswi kampus swasta di Kendari. Bahkan pelaku ini sangat begitu pintar bersilat lidah sehingga banyak cara yang dilakukan untuk mengelabui korban.

Saat ini pelaku diamankan dibalik jeruji besi Kepolisian Resort (Polsek) Mandonga sejak tanggal 30 Juni 2019. Dari informasi tersangka, aksinya itu telah beberapa kali ia lakukan.

Barang bukti 10 unit motor yang berhasil di gadai Reziana (Foto Aryani fitriana/AMANAHSULTRA.COM)

Modusnya lagi, pelaku ini menipu masyarakat dengan berpura-pura menyewa kendaraan bermotor, menawarkan harga yang begitu rendah sebesar Rp700.000 dan menjualkannya kepada orang lain seharga Rp4 juta sampai Rp7 juta.

Hasrul (39) warga Kecamatan Mandonga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu pelaku bertandang ke kantornya dengan niat menggadaikan sejumlah motor kepada dirinya.

“Modus dengan menyewa motor tukang ojek dengan harga Rp80 ribu per-hari. Setelah itu, motor dia gadai kepada saya awalnya di tebus tetapi lama kelamaan pelaku langsung hilang dan tidak melanjutkan pembayarannya lagi, “tuturnya

Sementara itu dalam pres conference-nya, Jum’at (5/7/2019) Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjutak mengungkapkan bahwa, perbuatan pelaku tidak hanya menyasar pada kendaraan berotor saja melainkan barang elektronik juga menjadi aksi kejahatannya.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan motor, ada empat laptop dan sepuluh motor yang berhasil kami amankan yang merupakan barang bukti, “ungkapnya

Alhasil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ganjar pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Laporan : Aryani Fitriana

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari, Masih Kekurangan Armada

Next Post

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari, Luncurkan Aplikasi Kendari Fire Button

Next Post
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari, Luncurkan Aplikasi Kendari Fire Button

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kendari, Luncurkan Aplikasi Kendari Fire Button

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Teknologi

Recent Posts

  • Komnas HAM Minta WhatsApp Semua Ajudan Ferdy Sambo Dibuka
  • Ciutan Bharada E, Pembunuhan Brigadir Yosua Atas Perintah
  • Kadin Sultra Gandeng Kemkumham Lakukan MoU, Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
  • Simak Formasi dan Syarat Lowongan CPNS dan PPPK 2022
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In