AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Beberapa waktu lalu publik bumi Anoa dikagetkan dengan aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Aksi heroik itu dikarenakan Kejati Sultra telah menyelamatkan Miliaran dana CSR dari beberapa perusahaan tambang.
Tambang tersebut yakni PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp3,4 Miliar.

Alih-alih mendapatkan pujian, sayangnya tindakan Kejati Sultra dinilai telah melampaui tugas dan fungsinya.
Hal itu disampaikan Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA), Ahmad Iswanto, Senin (17/5/2021).
Dijelaskannya bahwa upaya penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang disebut CSR tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri.
Sehingga Ahmad menilai apa yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ini tindakan yang mengada-ngada, penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tidak masuk dalam kewenangan institusi kejaksaan, “ucap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina ini

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa ada dugaan penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga menurut Ahmad ada indikasi praktek gratifikasi yang terjadi.
Hal tersebut kata dia dapat dilihat pada proses penitipan dana CSR tersebut langsung melalui rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya.
“Juga ada indikasi praktek Gratifikasi, itu dapat kita lihat pada proses penitipan dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra, apa motivasinya?, “ucap Ahmad
Hal lain yanh juga disoroti Ahmad yakni apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan.
Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut ahmad ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama.
Untuk itu berdasarkan hasil analisa data, dan Informasi yang dihimpun pihaknya akan melaporkan tindakan kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan.
“Kami juga akan laporkan kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan, Kemudian Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “tegas Ahmad
Penulis : Yusuf