AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Sejumlah perusahaan tambang yang berada Kecamatan Molawe, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya tak henti-hentinya dirundung masalah.
Tak terkecuali PT. Cinta Jaya dan PT. Sangia Perkasa Raya. Kedua tambang tersebut diduga saling kongsi melakukan dugaan kejahatan pertambangan.
Pasalnya, PT. SPR disinyalir tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun nampak leluasa melakukan aktivitas penambangan di Blok Mendiodo tersebut.
Bahkan berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut melakukan modus penjualan ore.
Yang mana dalam penjualannya, PT. SPR disinyalir menggunakan dokumen PT. Cinta Jaya.

Tak hanya itu, kapal tongkang Buana Susi -18 dengan menggunakan cargo dan dokumen resmi PT. Cinta Jaya, diduga memuat ore nikel milik PT. SPR melalui salah satu Jety (pelabuhan khusus) di Konut.
Bahkan salah satu staf Syahbandar Molawe, Usman membenarkan jika yang terdaftar di Syahbandar adalah PT. Cinta Jaya, tidak ada PT. SPR.
” PT. SPR berbekal dokumen PT. Cinta Jaya. Hal ini melawan hukum, tidak memiliki izin explorasi. Sudah 2 tongkang memuat ore nikel, Salah satunya dari tongkang menggunakan dokumen PT. Cinta Jaya, ”ungkap Usman , saat di temui awak media, belum lama ini.
Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang Warga di Jety berinisial L mengatakan, mobil truck bermuatan ore nikel kerap mondar-mandir.
”Setau saya, ini mobil bermuatan ore yang di miliki PT. SPR, pengambilan di Blok Mandiodo, untuk lebih jelasnya ketemu saja dengan orangnya (kontraktor), ”jelasnya
Kemudian saat hendak dikonfirmasi via WhastApp ihwal persoalan itu melalui redaksi, Sultrust.id, pimpinan PT. SPR, Ikhsan Erdiansah rupanya tak memberikan tanggapan. Hanya saja klarifikasi tersebut dibaca olehnya dan tak kunjung dibalas.
Penulis : Falonk