AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Malang nian nasib seorang Guru Honorer SDN Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani.
Ia ditahan di Sel Kepolisian Daerah (Polda) Sultra lantaran dilaporkan oleh orang tua muridnya yang merupakan oknum anggota polisi.
Dalam rilis yang diterima media ini dan telah viral dan damai di Media Sosial (Medsos) kasus ini sudah lama terjadi. Berawal seorang siswa luka goresan di bagian paha.
Siswa SD Baito melapor kepada orangtuanya bahwa ia dipukul oleh gurunya ( Supriyani). Padahal gurunya hanya menegur dan tidak memukul siswa tersebut.
Namun orangtua siswa itu ngotot tidak menerima. Supriyani beserta Kepala Sekolah (KS) SD Baito ini lantas berkunjung kerumah siswa dengan tujuan untuk meminta maaf.
Sayangnya, itikad baik seorang Supriyani beserta KSnya itu merupakan jebakan dari orangtua siswa.
Sebab orangtua siswa yang merupakan seorang oknum polisi menggangap permintaan maaf guru itu adalah ungkapan untuk mengakui kesalahan. Dan diam-diam masalah ini diproses.
Tak lama kemudian, Supriyani mendapat panggilan di Polda dengan dalih untuk dimintai keterangan. Akan tetapi saat itu, Supriyani yang didampingi sang suami malah langsung ditahan di sel Polda Sultra dan suaminya disuruh pulang oleh oknum polisi yang memeriksa Supriyani.
Bahkan Supriyani sudah beberapa malam ditahan di Polda Sultra sejak tanggal 15 Oktober 2024.
Bahkan dari Rilis yang diterima media ini juga menerangkan bahwa saat Supriyani bertandang ke rumah orangtua siswa, dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh orangtua siswa.
Tak hanya itu saja, orangtua siswa ini juga mendesak pihak SDN Baito untuk mengeluarkan Supriyani dari sekolah.
Namun, karena guru tersebut tidak merasa melakukan, jadi ia (Supriyani) pun tidak mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan guru tersebut.
Berdasarkan informasi dari rilis ini juga menyebut bahwa siswa tersebut nakal. Kemudian menurut infonya siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa.
Dikiranya masalah yang bersangkutan anatar guru dan orangtua siswa sudah selesai, namun tiba-tiba Supriyani mendapat panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap.
Alhasil kasus ini pun ramai tanggapan oleh warga net medsos Facebook, postingan ini pun diunggah oleh akun @Nurul Karmil Senin (21/10/2024)
“Kasihan ini ibu guru bertahun-tahun mengabdi honor seadanya sampe sekarang belum dapat SK dan berakhir masuk penjara, “tulis akun @Nur Farida
Ciutan lainya juga datang dari akun @Jhasin Ani Asriani, “Kasihan pahlawan yang sesunggugnya hal sepele malah dipolisikan. Suruh saja orangtuanya ajari sendiri, “tulisnya di postingan Nurul Karmila.
“Kita dulu sekolah bukan hanya ditegur, tapi di pukul pake mistar tidak pernah kita melapor, “tulis akun @Azifah Azifah
“Anak polisi itu yang dikeleluarkan bukan gurunya, kalau tidak terima dimarahi guru ajarkan sendiri, “koment @Arsad
“Jangan Terima itu siswa di manapun dia sekolah, biarkan saja orangtuanya yang ajar, “tulis akun @David Syaputra
Untuk diketahui dalam peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Penulis : Redaksi