AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Salah seorang pria berinisial BR (35), warga Jalan Balanak, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 1.017 gram.
BR ditangkap oleh Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 06.39 wita.
Kepada awak media, Kepala BNNP Sultra, Imron Korry, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap BR merupakan pengembangan jaringan dari paman pelaku tersebut berinisial AG.
Dimana setelah mendapatkan informasi itu pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap BR dirumahnya.
Bahkan sebelum aksi penangkapan oleh pihaknya, Tim BNN Sultra bersama Ditresnarkoba Polda Sultra telah melakukan pemantauan terhadap pelaku BR. Dimana saat itu BR baru mendapat kiriman sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.
“Penangkapan ini kami lakukan pada Minggu 13 Oktober, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya, saat itu BR smasih sementara tidur. Saat itu pun kami langsung memeriksa rumah BR, dan disitu kami menemukan satu bungkus sabu seberat 1.017 gram di dalam kamarnya, “ungkap Imron Kerry dalam pers realesenya di kantor BNN Provinsi Sultra, Rabu (16/10/2019).
Tak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah RB, tim gabungan ini juga menemukan dua paket kecil sabu seberat 0.99 gram yang disimpan pelaku BR di kantung penutup mesin penyimpanan beras beserta alat timbangan dan alat hisap (bong).
Bahkan pihaknya juga menemukan belasan plastik bening kecil. Kata Imron plastik itu diduga tempat menyimpan barang haram tesebut dan siap untuk diedarkan, “Kami juga mengamankan satu buku rekening dan sejumlah bukti transfer serta HP milik pelaku BR, “ujarnya
Lanjut Imron, “Jadi barang bukti ini dikirim dari Kalimantan untuk diedarkan di wilayah Kota Kendari. Kami juga menduga ini merupakan jaringan dari Lapas Kendari. Namun, untuk lebih lanjutnya kami akan masih melakukan pengembangan lagi, “jelasnya
Sementara itu dihadapan awak media BR mengaku, bahwa dirinya baru pertama kali menyimpan dan akan menjual barang haram tersebut. Dia juga mengaku barang itu dikendalikan oleh pamannya sendiri.
“Saya dijanji kalau semuanya ini sudah terjual maka saya akan mendapat upah atau gaji. Tapi belum tahu upahnya berapa, tapi saya bilang ke paman saya yang penting ada yang saya konsumsi sendiri. Dan Saya mulai mengkonsumsi barang ini sejak 2017 lalu, “bebernya
Akibat perbuatannya, kini ia pun (BR_red) dijerat pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan : Ifal Chandra