AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pengedar Narkotika jenis Sabu baru-baru ini kembali diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Pelakunya diketahui bernama Ilham Wayah Kawodar. Pria berusia 23 tahun ini diamankan di di Jalan S. Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (7/2/2023).
Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 215 gram.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi mengatakan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 meringkus IW setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Konawe kerap terjadi peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailens, tim kemudian menangkap tersangka dengan paksa dengan disaksikan warga setempat.
“Tim kami melakukan penggeledahan di mana dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan tepatnya antara dinding kamar dan kasur 1 buah tas kecil bekas kacamata yang berisikan 9 sachet bening siap edar sabu, 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang di masukan ke dalam tas berkas merk salah satu Bank berwana orange, “kata Sunardi dalam konferensi persnya, Senin (13/2/2023).
Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengaku masih memiliki sabu yang disembunyikan di belakang rumah temannya di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tonggouna, Kabupaten Konawe.
“Ditemukan BB narkotika yang disembunyiakn di bawah pohon buah salak, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang berukuran sedang, “beber Sunardi
Ilham Wayah juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di suatu tempat.
“Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi hp untuk ditempelakan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran Kota Konawe, “jelas AKBP Sunardi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Aryani Fitriana