• Redaksi
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Merasa Dipermalukan, Bank Mandiri Unit Cabang Kendari Digugat Nasabahnya

admin by admin
in Hukrim
0
Merasa Dipermalukan, Bank Mandiri Unit Cabang Kendari Digugat Nasabahnya

Ilsutrasi design AmanahSultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Masa pandemi Covid-19, membuat laju perekenomian serta pendapatan masyarakat kian anjlok.

Sejumlah kredit bank oleh kebanyakan masyarakat juga semakin terbelit masalah.

Bangunan milik Ardiansyah Sukman yang dipasangi Spanduk dilelang oleh Bank Mandiri unit Cabang Kendari dan Kantor Lelang Negara Kendari.

Salah satunya yang dialami oleh Ardiansyah Sukman (27). Warga BTN Teporumba, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini pun juga memiliki masalah yang cukup alot dengan pihak salah satu bank ternama hingga berujung pada gugatan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari.

Sidang perdana atas gugatan Ardiansyah Sukman ini bernomor yakni Perkara No. 20/Pdt.G/2021/PN.Kdi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ahmad Yani, SH.MH.

Singkat cerita, peristiwa ini bermula dari pinjaman Ardiansyah Sukman (penggugat) dari Bank Mandiri Unit Cabang Kendari (tergugat) yang telah menerima bantuan dana sebesar Rp200 juta.

Gugatan Ardiansyah Sukman bersama Kuasa Hukumnya, Risal Akman, SH., MH.

Uang itu seyongyanya digunakan Ardiansyah sebagai modal kerja dengan tenggangwaktu pengembalian kredit selama 60 bulan terhitung tanggal 6 Maret 2018.

Pinjaman yang dilakukan oleh Ardiansyah ini juga didasari dengan jaminan tanah seluas 240 M² SHM No. 01288 yang diatasnya terdapat bangunan Kos-kosan yang berada di BTN Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Namun akibat pandemi Covid-19, angsuran Ardiansyah mulai tidak berjalan normal pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Kepada AmanahSultra.id usai mengikuti sidang di PN Klas I A Kendari, Kamis(1/4/2021) kemarin, Risal Akman, SH,.MH dan Ahmad Ramadan, SH
selaku Kuasa Hukum Ardiansyah mengatakan bahwa benar kliennya masih memiliki hutang yang belum terbayarkan hingga saat ini.

“Karena pandemi Covid-19 sehingga angsurannya tidak berjalan normal dan diakui juga bahwa hutang klien saya berupa pokok, bunga dan denda dengan total sebesar Rp54.082.334 pada Bank Mandiri, “ungkapnya

Meski begitu kata Risal, kliennya sangat keberatan lantaran pihak Bank Mandiri memasang baliho lelang diatas bangunan rumah kos milik kliennya yang merupakan objek jaminan.

Risal Akman, SH., MH.

“Seolah-olah agunan tersebut sudah dijual lelang, dan bahkan telah menyebarkan stiker yang menyebakan klien saya merasa malu. Sedangkan tenggangwaktu perjanjian kredit belum berakhir (jatuh tempo) sesuai perjanjian kredit yang ditanda tangani klien saya tanggal 6 Maret 2018 dan berakhir 6 Maret 2023, “beber Risal

Karena merasa dirugikan, pihaknya pun melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Unit Cabang Kendari ke meja hijau.

“Atas dasar itu kami menggugat tindakan Bank Mandiri Kendari sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan klien saya fengan tuntutan kerugian sebesar Rp600.000.000, “tegas Risal

Lebih lanjut kata pengacara yang ramah dengan pers ini menjelaskan bahwa, tuntutan kerugian itu dikarenakan Bank tersebut tidak profesional dan prosedural. Sehingga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang spanduk/baliho dan menyebarkan informasi.

“Seakan-akan agunan klien kami itu akan dijual lelang, padahal faktanya diduga belum dilakukan penjualan oleh kantor lelang Kendari, “tuturnya

Dalam sidang selanjutnya kata Risal, Bank Mandiri selaku tergugat dan Kantor Lelang Negara Kendari sebagai Turut Tergugat akan diagendakan dengan tahap Mediasi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, “kata Risal Akman, SH.,MH

Penulis : Oca

 

Previous Post

Kerap Dituduh Gonceng Wanita Lain, Pria Ini Pasang Paku di Jok Motornya

Next Post

Ada Kongkalikong Soal Perpanjangan IUP PT. Panca Logam Makmur?

Next Post
Ada Kongkalikong Soal Perpanjangan IUP PT. Panca Logam Makmur?

Ada Kongkalikong Soal Perpanjangan IUP PT. Panca Logam Makmur?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


[mc4wp_form id="274"]


Categories

  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Technology
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kids, Work and Marijuana Stocks
  • Perusahaan Untung Warga Buntung, PT BMR dan Oknum Inisial AN Kerjasama Penyerobotan Lahan
  • Tak Hanya Sebagai Penyedap Rasa, Ini Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan
  • Nahkodai F-PRB Sultra, Yudhianto Mahardika Siap Meminimalisir Resiko Bencana di Bumi Anoa
  • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.
Account Suspended
Account Suspended
This Account has been suspended.
Contact your hosting provider for more information.