AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Masa pandemi Covid-19, membuat laju perekenomian serta pendapatan masyarakat kian anjlok.
Sejumlah kredit bank oleh kebanyakan masyarakat juga semakin terbelit masalah.
Salah satunya yang dialami oleh Ardiansyah Sukman (27). Warga BTN Teporumba, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini pun juga memiliki masalah yang cukup alot dengan pihak salah satu bank ternama hingga berujung pada gugatan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari.
Sidang perdana atas gugatan Ardiansyah Sukman ini bernomor yakni Perkara No. 20/Pdt.G/2021/PN.Kdi dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ahmad Yani, SH.MH.
Singkat cerita, peristiwa ini bermula dari pinjaman Ardiansyah Sukman (penggugat) dari Bank Mandiri Unit Cabang Kendari (tergugat) yang telah menerima bantuan dana sebesar Rp200 juta.
Uang itu seyongyanya digunakan Ardiansyah sebagai modal kerja dengan tenggangwaktu pengembalian kredit selama 60 bulan terhitung tanggal 6 Maret 2018.
Pinjaman yang dilakukan oleh Ardiansyah ini juga didasari dengan jaminan tanah seluas 240 M² SHM No. 01288 yang diatasnya terdapat bangunan Kos-kosan yang berada di BTN Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Namun akibat pandemi Covid-19, angsuran Ardiansyah mulai tidak berjalan normal pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Kepada AmanahSultra.id usai mengikuti sidang di PN Klas I A Kendari, Kamis(1/4/2021) kemarin, Risal Akman, SH,.MH dan Ahmad Ramadan, SH
selaku Kuasa Hukum Ardiansyah mengatakan bahwa benar kliennya masih memiliki hutang yang belum terbayarkan hingga saat ini.
“Karena pandemi Covid-19 sehingga angsurannya tidak berjalan normal dan diakui juga bahwa hutang klien saya berupa pokok, bunga dan denda dengan total sebesar Rp54.082.334 pada Bank Mandiri, “ungkapnya
Meski begitu kata Risal, kliennya sangat keberatan lantaran pihak Bank Mandiri memasang baliho lelang diatas bangunan rumah kos milik kliennya yang merupakan objek jaminan.
“Seolah-olah agunan tersebut sudah dijual lelang, dan bahkan telah menyebarkan stiker yang menyebakan klien saya merasa malu. Sedangkan tenggangwaktu perjanjian kredit belum berakhir (jatuh tempo) sesuai perjanjian kredit yang ditanda tangani klien saya tanggal 6 Maret 2018 dan berakhir 6 Maret 2023, “beber Risal
Karena merasa dirugikan, pihaknya pun melakukan gugatan kepada Bank Mandiri Unit Cabang Kendari ke meja hijau.
“Atas dasar itu kami menggugat tindakan Bank Mandiri Kendari sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan klien saya fengan tuntutan kerugian sebesar Rp600.000.000, “tegas Risal
Lebih lanjut kata pengacara yang ramah dengan pers ini menjelaskan bahwa, tuntutan kerugian itu dikarenakan Bank tersebut tidak profesional dan prosedural. Sehingga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang spanduk/baliho dan menyebarkan informasi.
“Seakan-akan agunan klien kami itu akan dijual lelang, padahal faktanya diduga belum dilakukan penjualan oleh kantor lelang Kendari, “tuturnya
Dalam sidang selanjutnya kata Risal, Bank Mandiri selaku tergugat dan Kantor Lelang Negara Kendari sebagai Turut Tergugat akan diagendakan dengan tahap Mediasi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, “kata Risal Akman, SH.,MH
Penulis : Oca