AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Membahas soal Tambang PT Cinta Jaya tak habis cerita. Tambang ini juga memiliki masalah besar pada Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Jaksa yang saat ini tengah gencar mengusut tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum sepenuhnya terealisasi.
Padahal, masih banyak Izin Perusahaan Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten berjuluk bumi oheo itu (Konawe Utara).
Hal itu juga dibeberkan oleh Tokoh Pemuda Konawe Utara, Jumrin Yacub kepada awak media, Jumat (23/6/2023).
Pria sapaan Jujum ini meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar menelusuri Jamrek PT Cinta Jaya.
“Kami meminta agar Kejati Sultra menelusuri Jamrek PT Cinta Jaya. Dimana apakah selama ini perusahaan itu sudah melaksanakannya ataukah dalam realisasinya sudah sesuai atau belum, ”ungkapnya
Bahkan kata dia, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perbaikan dari kegiatan usaha pertambangan PT Cinta Jaya.
Parahnya, perusahaan yang telah lama beraktivitas itu menyisahkan bekas galian tambang PT Cinta Jaya yang belum diperbaiki atau ditata kembali melalui Jamrek.
“Sehingga patut kita curigai hal ini tidak di realisasikan oleh PT Cinta Jaya, ”jelas Jumrin
Olehnya itu dia mendesak pihak Kejati Sultra agar segera menelusuri PT Cinta Jaya terkait pelaksanaan Jamrek-nya.
Sebab kata dia selain PT Antam, perusahaan tambang PT Cinta Jaya juga memiliki pelaanggaran yang cukup parah.
“Jadi saya harap Kejati Sultra tidak tebang pilih. Apa lagi saya dengar ada 38 perusahaan tambang yang akan di periksa terkait kasus PT Antam, Mudah-mudahan PT Cinta Jaya juga ada didalam list tersebut, ”pungkas Jumrin
Penulis : Falonk