AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan AN (21), mahasiswi Ubaya yang ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Surabaya.
Inisiden ini terjadi saat AN pergi dari rumahnya pada 3 Mei 2023. Dua hari setelahnya, 5 Mei 2023 dia dikabarkan hilang dan tak bisa dihubungi.
AN rupanya pergi dengan guru musik sekaligus teman dekatnya RBA (41). Mereka hendak menggadaikan mobil milik korban yakni Mitsubishi Xpander, yang uangnya bakal digunakan pelaku untuk modal usaha di Pacitan.
Namun ternyata tak ada yang mau menggadaikan mobil itu, RBA dan AN pun cekcok. Pelaku kemudian mencekik, membekap dan menjerat leher korban dengan tali hingga lemas dan meninggal dunia.
Jasad AN kemudian dibungkus plastik wrapping dan dimasukkan ke dalam koper.
Tanpa pikir panjang RBA lalu membuangnya ke jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 5 Mei 2023. Mayatnya baru ditemukan sebulan kemudian, Rabu (7/6/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah penadah mobil Mitsubishi Xpander milik AN.
“Kami tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan, “kata Mirzal, Senin (12/6).
Kedua tersangka tersebut ialah M dan S warga Pasuruan. Mereka merupakan kenalan dari pelaku pembunuhan Rochmad Bagus Apriyatna atau RBA (41).
Mereka menerima penggadaian mobil korban dan mau membayarnya Rp25 juta. Namun mereka diketahui baru mencicilnya Rp8 juta kepada RBA.
“Dapatnya Rp8 Juta. Karena bayarnya dicicil. Sebelum dapat semua sudah kami tangkap, “ujarnya
M dan S (tersangka) dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. Sebab mereka diduga membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap, “jelas AKBP Mirzal Maulana
Atas perbuatannya, RBA pun terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup, “pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)