• Redaksi
Friday, January 16, 2026
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mayat Mahasiswi Ini Ditemukan dalam Koper, Polisi Tetapkan Dua Tersangkanya

admin by admin
in Hukrim
0

Ilustrasi Amanahsultra.id

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan AN (21), mahasiswi Ubaya yang ditemukan di dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Surabaya.

Inisiden ini terjadi saat AN pergi dari rumahnya pada 3 Mei 2023. Dua hari setelahnya, 5 Mei 2023 dia dikabarkan hilang dan tak bisa dihubungi.

AN rupanya pergi dengan guru musik sekaligus teman dekatnya RBA (41). Mereka hendak menggadaikan mobil milik korban yakni Mitsubishi Xpander, yang uangnya bakal digunakan pelaku untuk modal usaha di Pacitan.

Namun ternyata tak ada yang mau menggadaikan mobil itu, RBA dan AN pun cekcok. Pelaku kemudian mencekik, membekap dan menjerat leher korban dengan tali hingga lemas dan meninggal dunia.

Jasad AN kemudian dibungkus plastik wrapping dan dimasukkan ke dalam koper.

Tanpa pikir panjang RBA lalu membuangnya ke jurang di kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada 5 Mei 2023. Mayatnya baru ditemukan sebulan kemudian, Rabu (7/6/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah penadah mobil Mitsubishi Xpander milik AN.

“Kami tetapkan dua tersangka baru dan sudah ditahan, “kata Mirzal, Senin (12/6).

Kedua tersangka tersebut ialah M dan S warga Pasuruan. Mereka merupakan kenalan dari pelaku pembunuhan Rochmad Bagus Apriyatna atau RBA (41).

Mereka menerima penggadaian mobil korban dan mau membayarnya Rp25 juta. Namun mereka diketahui baru mencicilnya Rp8 juta kepada RBA.

“Dapatnya Rp8 Juta. Karena bayarnya dicicil. Sebelum dapat semua sudah kami tangkap, “ujarnya

M dan S (tersangka) dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. Sebab mereka diduga membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga, unsur pidananya masuk sesuai KUHP bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap, “jelas AKBP Mirzal Maulana

Atas perbuatannya, RBA pun terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup, “pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana

Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)

Previous Post

2023 Ini 1 Juta Lowongan CPNS untuk Guru dan Nakes

Next Post

Polda Sultra Kejar Pelaku Penikaman Dua Polisi di Kendari

Next Post
Polda Sultra Kejar Pelaku Penikaman Dua Polisi di Kendari

Polda Sultra Kejar Pelaku Penikaman Dua Polisi di Kendari

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Tiga Karyawan Rich Club Kendari Dilarikan ke Rumah Sakit usai Diduga Diserang Security
  • Satresnarkoba Polres Konawe Bongkar Kasus Sabu di Arombu, Satu Pria Diamankan
  • Kantor Hukum Dr. Ikbal Kawal Korban Penganiayaan di ICP Konawe Harap Polisi Segera Bertindak
  • Pria di Kendari Diamankan Polisi usai Kuasai Sabu Seberat Kurang Lebih 225 Gram
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In