AMANAHSULTRA.COM : KONSEL –Masyarakat Desa Ahuangguluri yang dikomandoi oleh Laskar Anoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo dan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (10/2/2020).
Koordinator aksi, Jusrin Saloko bersama masyarakat Desa Ahuangguluri, menuntut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan, untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Ahuangguluri, Sukirno.
“Kami Laskar Anoa bersama masyarakat Desa Ahuangguluri meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti atas pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukirno,” teriak Jusrin dihadapan jajaran Kejaksaan Negeri Konsel, Senin (10/02/2020).
Terkait hal tersebut, Jusrin menuntut agar Kepala Desa Ahuangguluri diperiksa terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Desa, dengan mengangkat cucunya sendiri sebagai Sekretaris Desa dan Kaur Umum, serta Ketua Kelompok Tani diberikan kepada anaknya.
Selain itu, terdapat mark up dari pengadaan lampu jalan yang semula Rp.87 juta namun yang terealisasi hanya Rp.57 juta. Tidak hanya itu saja, terdapat juga pembangunan MCK embung yang seharusnya dibangun pada tanah hibah, kini dibangun diatas tanah pribadi. Serta masih banyak lagi laporan masyarakat lainnya.
“Pengangkatan aparat Desa penuh dengan unsur nepotisme dan penuh dengan kepentingan serta melanggar aturan. Selain itu juga terjadi mark up dari pengadaan lampu jalan dan juga pembangunan MCK yang tak sesuai prosedur. Parahnya lagi pembangunan deker dan drainase tahap dua dan tiga baru dikerjakan pada bulan Januari 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Afrillyanna Purba mengatakan, pihaknya akan mempelajari jika telah menerima laporan tersebut, karena sampai saat ini laporan itu belum masuk. Jika terdapat ada indikasi temuan seperti itu, pihaknya akan menunggu dari hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Dan jika ada indikasi temuan penyalahgunaan Dana Desa seperti itu, biasanya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Jika dilakukan pengembalian dana maka kami tidak bisa lanjutkan karena telah dikembalikan kerugian negara,” tutupnya.
Laporan : Agus M
Editor : Aryani fitriana

