AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Aktivitas pertambangan PT. Citra Silika Malawa (CSM) masih saja menjadi buah bibir disebagian masyarakat.
Bagaiamana tidak, tambang ini disinyalir telah mengabaikan saran dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk berhenti beraktivitas.
Seperti yang diketahui bersama bahwa PT. CSM ini beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Bahkan PT. CSM juga pernah bersitegang dengan perusahaan tambang PT. Golden Anugrah Nausantara (GAN).
Usut punya usut, masalah antara mereka tidak lain yakni soal penambangan di luar IUP. Dimana PT. CSM rupanya tidak bisa menunjukkan IUP 475 yang dijadikan landasan perusahaan tersebut terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).
Kabar teranyar akibat ulah PT. CSM, puluhan karyawan PT. GAN memblokade jalan hauling yang digunakan PT CSM untuk melakukan pengapalan ore nikel.
Terkait hal tersebut, Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan, penutupan jalan hauling tersebut merupakan arahan langsung dari manajemen PT GAN untuk melindungi aset perusahaan.
“Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT Golden Anugerah Nusantara untuk mengamankan aset perusahaan kami, “kata Mansiral kepada awak media, Selasa, (27/12/2022)
Ia kembali menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk membuat keributan, melainkan Mansilar hanya melindungi aset milik PT. GAN dengan cara memasang plang.
Ia juga sangat menyayangkan sikap managemen PT.CSM yang tidak konsisten. Sebab, saat RDP di DPRD Sultra beberapa waktu lalu, CSM dan GAN telah bersepakat untuk tidak beraktivitas dilokasi yang disengketakan.
“Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi Anggota Dewan, Polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang, “jelas Mansilar Usman
Lanjutnya, “Namun nyatanya hingga saat ini PT CSM masih terus melakukan aktivitas hingga pengapalan di lokasi tersebut, “sambung Mansilar
Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke pusat.
Hasil tindak lanjut tersebut menurutnya telah membawa titik terang. Bahwasanya PT. CSM tidak bisa menunjukkan IUP 475 yang dijadikan landasan perusahaan tersebut terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terang benderang, kami sudah dari Mabes, sudah dari Kompolnas, sudah juga hearing di DPRD pada saat tanggal 13 Desember yang lalu, “ungkapnya
Tambahnya, “Dimana pada saat hering apa yang terjadi? Saat kami meminta kepada PT CSM untuk menunjukkan daripada IUP 475 yang mengklaim sebagai dasar terdaftarnya di MODI barang itu juga mereka tidak bisa munculkan, “lanjut Abdul Kadir Ndoasa
Tak hanya itu saja, kuat dugaan PT. CSM tidak memiliki IUP 475, dugaan tersebut menurut Kadir diperkuat oleh keterangan Pemda Kolaka, PTSP dan Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Dengan begitu tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa mereka sesungguhnya tidak punya IUP 475, kalaupun ada, kuat dugaan bahwa itu palsu atau bodong, “tegasnya
Bahkan belum berhenti disitu, tidak adanya IUP 475 milik CSM juga diperkuat oleh keterangan Pemda Kolaka yang tercatat bahwa di register tidak ada SK 475 milik CSM serta juga dikuatkan juga oleh PTSP dan ESDM Provinsi.
Ia juga meyakini bahwa pihak kepolisian bisa bertindak adil dalam melihat persoalan.
“Apa yang saya ingin tegaskan bahwa saya percaya bahwa pihak polisi itu punya kecerdasan, ketangkasan,” pungkasnya.
“Ingat bahwa cuma kebetulan IUP PT Golden ini diberikan kepercayaan kepada negara tapi sesungguhnya ini adalah aset negara, jadi harapan kami kepada Polisi jangan membiarkan ini keberadaan pihak lain utamanya PT CSM di lahan PT Golden, “harapnya
Sementara itu, humas PT CSM, Nuno yang di hubungi via WhatsApp nya terkait perihal diatas enggan membalas pesan what’sApp dari awak media.
Penulis : Tim AmanahSultra