AMANAHSULTRA.COM : KENDARI -Puluhan Mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggelar aksi unjuk rasa dipelataran gedung terpadu dan arena Rektorat Kampus (IAIN), Selasa (18/6/2019).
Massa tersebut meminta agar Rektor IAIN segera memecat BT selaku Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan yang telah dilantiknya pada beberapa bulan lalu.

Bukan tanpa alasan, seruan massa terhadap BT tidak lain dikarenakan Warek tersebut merupakan mantan terpidana kasus Korupsi penggelapan dana baliho Caleg pada perhelatan Pemilu 2014 lalu.
“Jadi, tindakan Rektor melantik mantan koruptor itu sangat menyalahi adab dan etika, “teriak Sarlan selaku Korlap massa aksi saat unjuk rasa di depan kampus tersebut.
Parahnya lagi kata Sarlan, kasus yang pernah menjerat BT sama halnya dengan kasus yang pernah menimpa salah seorang Dosen IAIN yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana saat menduduki kursi pesakitan pengadilan, dosen tersebut dianggap terbukti melakukan tidak pidana korupsi, dan pada akhirnya dosen itupun di berhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Seharusnya itu BT harus dapat perlakuan yang sama dengan itu Dosen IAIN yang diberhentikan dari ASN, atau paling tidak janganlah diberikan jabatan. Bikin kotor-kotor Kampus saja, “ujar Sarlan dengan nada kesal.
Olehnya itu Sarlan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut hingga ke Kementerian. Tak hanya itu, bersama dengan massa aksi lainnya ia juga akan menyurat ke KPK untuk mengaudit dugaan jual beli jabatan dalam Kampus IAIN Kendari.
Sebab kata Sarlan, Warek tersebut sudah tidak lagi masuk dalam daftar kriteria posisi jabatan yang di nahkodainya ini, ditambah lagi dengan prestasi BT yang cacat hukum dan tidak layak.
” Saya tidak tahu juga apa alasannya itu Pak Rektor lantik BT, apakah prestasinya itu orang (BT), Ini sangat mencederai institusi kampus, hal ini memang perlu dipertanyakan integritas Rektor dalam mendukung Program Good Governance dilingkup Kampus IAIN,”bebernya
Sementara itu soal kasus BT juga dibenarkan salah seorang mantan Komisioner KPU Sultra yang enggan di sebutkan namanya. Dia juga mengakui bahwa mengenal dan mengetahui kasus yang pernah menjerat BT pada tahun 2014 lalu.
“Iya benar, jadi BT itu sudah di vonis bersalah,”singkat dia saat melalui via WhatsApp-nya.
Untuk diketahui Rektor Kampus IAIN Kendari juga pernah dihubungi via WhatsApp-nya oleh sejumlah awak media untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Namun sayang Rektor tersebut enggan untuk merespon dan hanya sekedar membaca pesan teks itu tanpa tanggapan sedikitpun.
Laporan : Yusuf
Editor : Ifal Chandra