AMANAHSULTRA.COM : KONSEL –Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Yusran melaporkan dua akun Facebook ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (20/2/2020) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Yusran melaporkan dua akun tersebut terkait postingan mereka yang dianggap merusak nama baiknya. Pasalnya, dua akun tersebut beberapa kali menyebut dirinya melakukan pungutan uang kepada calon Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang baru-baru ini digelar oleh KPU Konsel.
“Klien kami secara pribadi keberatan, karena dua akun ini telah menyebarkan kebohongan dan fitnah yang merusak nama baik klien kami bersama isterinya,” ungkap Mardin, kuasa hukum Yusran, Jumat (21/2/2020).
Kedua akun Facebook tersebut atas nama Ilman Putra dan Arman yang telah menyebarkan tuduhan di salah satu grup Faceboo Kita Putra Putri Konsel (KPPK) dengan anggota grup sekitar 9.059.
“Keduanya menuliskan tuduhan melalui kolom komentar, dengan menyebutkan Yusran telah menjadi calo perekrutan PPK dengan memanfaatkan jabatan isterinya, Asriani yang saat ini sebagai komisioner KPU Konsel,” lanjut Mardin.
Mardin menambahkan bahwa mereka dilaporkan dengan dasar UU No 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait hal tersebut, Ia berharap kepolisian dapat segera memproses dan menangkap kedua pemilik akun tersebut, karena kliennya merasa dirugikan.
Perlu diketahui, Yusran merupakan mantan komisioner KPU Konsel periode 2013-2018 yang saat itu menjabat Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. Sedangkan istrinya, Asriani saat ini sebagai komisioner KPU Konsel dengan jabatan Divisi Teknis Penyelenggara.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Aryani fitriana