AMANAHSULTRA.COM : KONUT – Dikabarkan bakal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Utara (Konut) 2020 mendatang. Wakil Bupati Konut, Raup, rupanya membuat geger sebagian masyarakat di Konut.
Pasalnya baru-baru ini, Raup menggugat cerai istri pertamanya bernama Sarwati binti Muin di Pengadilan Agama Unaaha Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).
Dimana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Konut ini juga dikabarkan tidak akan lagi berpasangan dengan Ruksamin dalam pilkada mendatang.
Bahkan nantinya pertarungan antara Ruksamin dan Raup di pastikan bakal seru karena mereka berdua saat ini merupakan (Bupati Vs Wakil).
Kembali ke persoalan sang istri yang digugat cerai. Kabarnya, Raup menggugat cerai istri pertamanya karena diduga dirinya telah menikah lagi dan memiliki Istri muda.
Ditemui AmanahSultra.com usai sidang tersebut, Peramu Sidang Pengadilan Agama Unaaha, Widodo membenarkan sidang perceraian orang nomor dua di daerah berjuluk bumi Oheo itu.
“Iya mas, benar ini sidangnya pak Raup. Tetapi sidangnya tertutup untuk umum. Penggugatnya pak Raup dan tergugat istrinya, “ujar Widodo.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Satria Baikole, SH enggan memberi keterangan terkait perkara perceraian yang melibatkan kliennya.
“Saya belum bisa berikan keterangan, maaf ya, “singkatnya
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat Muh. Iqbal, SH, MH mengatakan, perceraian kliennya dengan istri pertamanya tersebut bukan karena sesuatu. Tetapi keduanya telah bersepakat untuk mengakhiri ‘biduk’ rumah tangganya.
“Mereka cerai secara baik- baik, “ucapnya
Untuk diketahui, sidang gugatan perceraian Wakil Bupati Konut Raup dengan Sarwati binti Muin telah memasuki sidang kedua.
Dimana sidang hari ini, Rabu (6/11/2019) dimulai pukul 10.54 Wita, dan dipimpin oleh Hakim Senior Pengadilan Agama Unaaha, Zulfahmi.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra