AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan perlindungan terhadap para saksi saat terjadinya unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Dimana hal itu juga demi membantu penanganan kasus kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang tewas tertembak saat aksi demonstrasi September Berdarah (Sedarah).
“Kami akan proaktif dengan pihak terkait khususnya ORI Sultra, guna perlindungan terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014, “ungkap Komisioner LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi saat ditemui awak media di kantor ORI Sultra, Jumat (04/10/2019).
Selain bekerjasma dengan ORI, LPSK juga akan melakukan koordinasi ke tim investigasi bentukan dari Mabes Polri.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan tim investigasi. Sejauh ini, data awal akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak lain termasuk dengan Ombudsman, “jelas Achmadi.
Lebih lanjut Achmadi menyampaikan kepada semua masyarakat, siapa saja yang nantinya akan menjadi saksi agar tidak perlu cemas untuk menjelaskan semua kronolgis kejadian kasus unras tersebut.
“Jangan takut menjadi saksi, kemukakan apa yang diketahui dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, “tegasnya
Laporan : Arayani Fitriana
Editor : Ifal Chandra