AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Aktivitas kejahatan lingkungan dalam proses penambangan oleh PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) mendapat kecaman.
Yang mana PT CSI ini beroperasi di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibeberkan oleh Koalisi Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) dan Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (Lajurni), Selasa (22/10/2024).
Dewan pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin mengatakan selain diduga ilegal, PT Cahaya Sultra Indonesia juga diduga telah melakukan perusakan hutan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Sehingga hal tersebut kata Hasanuddin, merupakan tindakan yang sangat merugikan lingkungan serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terlebih ungkap Hasanuddin, terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting terhadap lingkungan harus memiliki AMDAL sebagai syarat utama (pasal 36 ayat 1), “paparnya
Menurut dia, AMDAL merupakan instrument yang sangat penting untuk mengidentifikasi, menilai dan mengantisipasi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari suatu kegiatan.
“Tanpa dokumen ini, tidak ada landasan ilmiah maupun hukum yang membenarkan sebuah aktifitas usaha kegiatan berlangsung (PT CSI), “terangnya
Tentunya, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya mengabaikan proses pengelolaan lingkungan yang bijaksana, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem.
“Selain itu, sesuai dengan PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, setiap kegiatan yang membutuhkan AMDAL wajib terlebih dahulu mengantongi izin lingkungan, “terang Hasanuddin
Lebih lanjut Hasanuddin bilang, Hal ini memastikan bahwa kegiatan yang direncanakan telah melalui kajian yang mendalam mengenai dampak lingkungan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenag.
Yang mana tanpa adanya izin tersebut, Aktivitas PT Cahaya Sultra Indonesia dapat dikategorikan sebagai aktivitas illegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk itu kami mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT CSI atas dugaan Penambangan Ilegal, pengrusakan mangrove dan penimbunan laut tanpa mengantongi AMDAL,”tegas Ketua AP2 Sultra
Lanjutnya, “Kami juga mendesak Dinas ESDM Prov Sultra untuk mencabut IUP PT CSI, sebab izin aktivitas PT CSI melakukan pencadangan bukan Eksplorasi, merusak kawasan hutan mangrove serta melakukan aktivitas penimbunan laut tanpa mengantongi AMDAL, “pungkasnya
Penulis : Redaksi