AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Walaupun Indonesia tak lagi dijajah negara lain, namun penjajahan masih saja dialami rakyat dengan gaya baru.
Seperti yang dialami Darman dan Almarhum Hasib Dullah, Warga Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Mereka terjajah dengan hadirnya aktivitas pertambangan PT. Almharig.
Seperti diketahui, guna melancarkan aktivitas pengerukan dan penjualan ore nickel, PT. Alhmarig diduha telah melakukan penyerobotan lahan milik Darman dan Almarhum Hasib Dullah, untuk keperluan jalan haulling.
Salah satu pemilik lahan, Fadlan Hasib mengatakan, bahwa orang tuanya memiliki alas hak tanah yang digusur pihak PT. Almharig berupa sertifikat yang diterbitkan BPN pada 26 Mei 2015.
“Iya, ada sertifikiatnya (tanah diserobot), atas nama ibu saya yakni Siti Fauziah, “ucap Fadlan Hasib, saat ditemui di salah satu restoran di Kendari, Kamis (28/1/2021).
Lebih lanjut, dia membantah pernyataan KTT PT. Almharig, Zairin yang menyebut kepemilikan tanah milik orang tuanya itu berstatus tumpang tindih.
Menurutnya, pihak perusahaan hanya beralibi untuk melakukan pembenaran atas kesalahan yang telah mereka lakukan dan berdampak pada kerugian pemilik lahan. Sebab, di atas tanah yang digusur sudah tumbuh pohon jati, jambu dan tanaman produktif lainnya.
Parahnya lagi, kata Fadlan, perusahaan nampak menunjukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat, dengan tiba-tiba saja menurunkan alat berat untuk melakukan penggusuran, tanpa menemui orang tuanya selaku pemilik lahan, dengan dalih bahwa tanah itu sudah dibeli dari Salmin.
“Bagaimana bisa lahan itu dikatakan milik Pak Salmin, sedangkan tanah itu bersertifikat atas nama ibu saya. Sedangkan lahan yang diklaim perusahaan sudah dibeli dari Pak Salmin itu berada di titik lain, “ucapnya.
Fadlan bilang, sebenarnya pihak perusahaan sudah mengetahui jika lahan yang digusur itu merupakan milik orang tuanya. Sebab, pihak PT. Almharig sudah melakukan kroscek ke BPN, dan pihak pertanahan juga sudah menyampaikan ke PT. Almharig siapa pemilik lahan tersebut yakni orang tuanya.
“Pak Salmin juga sudah memberikan penjelasan ke pihak perusahaan, bahwa lahan yang dibeli perusahaan itu berbeda dengan tanah yang digusur, ada video pengakuan Pak Salmin sama saya, “jelasnya
Atas kesewenang-wenangan PT. Almharig, Fadlan mengaku akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sudah koordinasi dengan tim kuasa hukum, kami akan melaporkan perusahaan dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindakan pengursakan dan penyerobotan lahan tersebut. Tunggu saja nanti, semua orang yang membantu perusahaan juga akan kami pidanakan, “tegasnya.
Tak hanya itu, Fadlan juga akan mengadukan tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik orang tuanya itu kepada DPRD Kabupaten Bombana, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kalau mandek di DPRD Kabupaten Bombana, aduan itu akan kami teruskan ke DPRD Provinsi Sultra, “pungkasnya.
Penulis : Falonk