AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kasus tindakan kekerasan terhadap Jurnalis di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih saja terjadi.
Dimana belum lama ini salah seorang Jurnalis Berita Kota Kendari (BKK) bernama Rudian mendapat perlakukan represif saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021).
Menyoal hal itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari, Ifal Chandra, SH sangat mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Polisi Polda Sultra satuan Polres Kendari terhadap seorang jurnalis yang sedang melakukan kegiatan liputan.
Sebab pria sapaan Ifal ini menjelaskan bahwa saat melakukan liputan jurnalis dibekali dengan identitas dan dilindungi dengan UU Pers no 40 Tahun 1999.

“Sangat disesalkan sekali seorang polisi melakukan kekerasan terhadap rekan kami, dan jelas di Undang-undang Pers sudah diatur, kami tidak bisa diintervensi dan dihalang-halangi ketika sedang melakukan liputan dan itu ada pidananya loh, dan saya sangat mengutuk keras tindakan itu, “ungkapnya, Jumat (19/3/2021)
Lebih lanjut Direktur Media Online Amanahsultra.id ini mengungkapkan, institusi kepolisian sebagai abdi negara seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bukan sebagai lembaga hukum yang justru melakukan tindakan hukum.
“Mereka kan aparat negara dan dipercayakan untuk melindungi masyarakat. Kalau sudah seperti ini nama intisusi kepolisian pasti tercoreng. Jangan salah sedikit rekan-rekan wartawan mau diintimidasi terus, “jelas Ifal
Olehnya itu dia meminta kepada Kapolda Sultra untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan brutal terhadap jurnalis di Kota Kendari.
“Kami dari DPD JOIN Kendari meminta kepada Kapolda Sultra, untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. Jika tidak kami berjanji akan melakukan aksi besar-besaran sampai ke Mabes Polri, “tegas Ifal
Sementara itu hal senada juga dikatakan Ketua DPD JOIN Kendari, Mirkas. Dia minta ketegasan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra agar oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap Jurnalis berita Kota Kendari (BKK), Rudian saat melakukan peliputan aksi demonstrasi, sehingga ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Sekaligus juga bisa menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat kepolisian, sehingga intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tak lagi terjadi,” kata Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, Jumat 19 Maret 2021.
Pria yang juga akrab disapa Ikas ini menjelaskan, bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian merupakan perbuatan yang terus berulang. Anehnya, tak ada sanksi secara tegas yang diberikan dari institusi kepolisian terhadap oknum aparat yang melakukan hal tersebut.
Menurutnya, jika berkaca pada beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, institusi kepolisian cederung tak serius dalam memproses adua para pewarta yang menjadi korban intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan mandeknya beberapa laporan di lembaga penegak hukum itu.
“Sebelum saudara kita ini (Rudian), ada juga dua rekan jurnalis dari Sultrademo.co dan Mediakendari.com yang mendapatkan kekerasan saat liputan demo di Mapolda. Kemudian, ada lagi beberapa kawan-kawan jurnalis yang juga menjadi korban tindakan represif, dan hal itu sudah dilaporkan. Namun, hingga saat ini proses hukumnya juga tak jelas. Saya khawatir, semua laporan kekerasan jurnalis ini akan bernasib sama,” jelasnya.
“Kan tidak mungkin juga kalau jeruk makan jeruk kan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikas menambahkan, hedaknya oknum aparat kepolisian yang gemar melakukan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan tak berlagak seolah-olah tak faham dengan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aparat kepolisian yang justru lebih memahami penegakan aturan.
Ikas juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap dua jurnalis tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan.
“Itu jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Itu harus dipahami aparat,” pungkasnya.
Penulis : Oca