AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), Ardian Noervianto.
Pemeriksaan oleh Ardian terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ardian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/1/2022)
“Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengajuan pinjaman Dana PEN Daerah tahun 2021, atas nama saksi Ardian Noervianto, ASN/ eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, “ungkapnya
Kata Fikri, pada pemeriksaan 11 Januari lalu, penyidik mencecar Ardian perihal mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN.
Selain itu, Ardian juga didalami soal dugaan aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan dana PEN tersebut.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut, “jelasnya
Untuk diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Andi Merya Nur dan Ardian Noervianto menjadi tersangka yang dijerat KPK. Lembaga antirasuah sudah mencegah Ardian bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Kemudian, kediaman Ardian juga sudah digeledah. Penyidik KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan suap yang sedang diusut tersebut.
Penulis : Tri Mahmudi (Jakarta)