AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel pada Dinas Perhubungan (Dishub) Busel tahun anggaran 2020 lalu.
Proyek yang terindikasi korupsi itu jumlahnya terbilang sangat fantastis mencapai Rp2 Miliar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum), Dody, SH, melalui press rilisnya, Selasa (15/8/2023).
“Penetapan status tersangka La Ode Arusani merupakan pengembangan kasus itu yang sudah bergulir beberapa bulan yang lalu, “ungkapnya
Kemudian dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan, adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka La Ode Arusani selaku mantan Bupati Busel.
“Dimana perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti, sehingga status tersangka ini yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka, “papar Dody
Dody juga mejelaskan bahwa peran tersangka La Ode Arusani selalu mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan.
“Terungkap pula bahwa kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, “jelas Dody
“Selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Buton Selatan) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan pada Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, “beber KasiPenkum Kejati Sultra
Selain itu tersangka La Ode Arusani juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh
Dishub Kabupaten Buton Selatan.
” Tersangka La Ode Arusani menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp2 Miliar, “ucapnya
Atas perbuatannya itu, tersangka La Ode Arusani melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita kenakan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidir Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “tegas Dody, SH
Terkait hal itu tersangka Arusani akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Baubau selama dua puluh hari sejak, Senin 14 Agustus sampai 2 September 2023.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan dulu 20 hari di Rutan Baubau sebelum dilimpahkan di Pengadilan, “pungkas KasiPenkum Kejati Sultra, Dody, SH
Penulis : Falonk