AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Bathra diduga tersandung kasus hukum.
Tak hanya Bathra, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sultra juga disebut ikut terjerat dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan bantuan Covid-19 serta korupsi bantuan UMKM yang bersumber dari dana aspirasi.
Bathra yang diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu bersama kepala BI Sultra itu juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/8/2023).
Mereka berdua dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra bersama Suara Rakyat Anti Korupsi (Surat Aksi).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo
mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut duga telah menyalahgunakan bantuan dari Bank Indonesia (BI) Pusat.
Yang mana kata dia, bantuan itu berupa puluhan ribu paket sembako yang di peruntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Jadi bantuan dari Bank Indonesia itu digunakan oleh Bathra selaku oknum anggota DPR RI Dapil Sultra untuk kepentingan kampanye, dan ironisnya pihak BI Sultra justru diduga turut membantu mempermudah kegiatan kampanye politik tersebut menggunakan bantuan BI Pusat, “ucap Hendro Nilopo
Pria sapaan Egis itu juga menyebut bahwa, selain dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, Bathra dan Kepala BI Sultra juga diduga terindikasi kasus korupsi bantuan UMKM di beberapa daerah di Sultra.
“Para pelaku UMKM ini diminta untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana untuk usaha, setelah proposalnya sudah dibuat, mereka (Pelaku UMKM) disuruh untuk tanda tangan kwitansi untuk pencairan dana, ironisnya setelah mereka bertandatangan informasi soal bantuan tersebut tiba-tiba hilang tanpa kabar, “bebernya
Olehnya itu ia pun memberikan warning kepada pihak KPK RI agar segera menuntaskan kasus tersebut yang diduga kuat melibatkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra yakni Bathra serta Kepala BI Sultra.
“Kami sudah menyepakati, bahwa kasus ini akan menjadi prioritas Senin-Kamis kami. Artinya kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Terutama sampai hak para pelaku UMKM terealisasi, “tegas Hendro
Hal senanda juga diungkapkan oleh Presidium Surat Aksi, Rendi Tabara, SH. Dia mengatakan kolaborasi anggota DPR RI Bathra dan Kepala BI Sultra dalam dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 serta bantuan UMKM mesti segera diusut tuntas oleh lembaga anti rusiah (KPK).
“Sebab ini berkaitan dengan hak masyarakat apalagi para pelaku UMKM yang sudah bersusah paya mengurus proposal bantuan hingga menandatangani kuitansi namun tak kunjung di cairkan, “ucap Rendi
Lebih lanjut Rendi berkata, berdasarkan informasi yang dihimpun, kolaborasi antara Bathra bersama Kepala BI Sultra tidak sampai sebatas bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM saja.
“Masih ada kegiatan lain yang sedang kami kaji saat ini, diluar dari kasus bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM itu, “bener Rendi
Penulis : Redaksi