AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Kasus korupsi senilai Rp2,8 Miliar Dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, makin seru saja.
Setelah tiga orang pejabat di dinas tersebut yakni, mantan bendahara Dikbud Konawe, Gunawan, Plt Kadis Dikbud Jumrin Pagala dan mantan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa,jadi terpidana dalam kasus itu. Kali ini, Wakil Bupati Konawe dan Bupati Konawe aktif ikut diperiksa polisi terkait kasus sama yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Kery Saiful Konggoasa penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Konawe, pada hari ini, Selasa (7/5/2019). Sedangkan Mantan Wakil Bupati Konawe,Parinringi lebih dahulu memenuhi panggilan tersebut yakni pada Senin (6/5/2019) Kemarin.
Di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konawe, Kery datang didampingi ajudannya dengan mengendarai Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi DT 1210 FA, dimana pemeriksaan oleh Kery dilakukan sekitar pukul 07.00 Wita.
Bupati Konawe dua periode ini harus berhadapan dengan hukum lantaran dirinya dipanggil penyidik Tipikor SatReskrim Polres Konawe terkait perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor Dikbud Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 lalu.
Sementara itu Mantan Wakil Bupati Konawe, Parinringi, periode 2014-2018, juga memenuhi panggilan penyidik unit II Tipikor Polres Konawe, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor lingkup Dikbud Konawe, yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,2 miliar, oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, membenarkan hal itu, dimana baru-baru ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Bupati, Parinringi dan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
“Iya benar, penyidik tipikor SatReskrim Polres Konawe telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Konawe, Beliau diperiksa sebagai saksi. Kemudian kemarin juga kita periksa Mantan Bupatinya, dan Itu berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Konawe,”katanya, Senin (7/5/2019)
Munculnya nama Kedua publik figur kabupaten Konawe ini, setelah terpidana Gunawan buka-bukaan soal kasus ini. Dimana dari hasil wawancara media pada beberapa waktu lalu, di Rutan Klas II B Unaaha, Gunawan sebutkan 9 nama yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut, hal itu juga beberkan ke dalam BAP Polisi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nama dari 9 orang itu berinisial MF, SN, MI, IR, A, G, K, AS dan PRG.
Selain 6 nama yang akan menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, penyidik terlebih dahulu telah memeriksa 3 orang yang juga disebut telah turut menikmati aliran dana korupsi tersebut. Mereka adalah SN, IR dan MI.
Dimana Gunawan menjelaskan bahwa pada tahun 2015, dia bersama terpidana Ridwan Lamaroa yang saat itu masih aktif menjabat sebagai kepala Dikbud Konawe pernah menyerahkan dana RP1,5 miliar kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
Tidak cukup sampai disitu saja, memasuki tahun 2016 lalu. Gunawan dan Ridwan lagi-lagi kembali menyerahkan dana senilai Rp1,3 miliar kepada Kery.
” Jadi setiap ada permintaan saya ditelpon pak Kadis untuk menarik dana dari Kas Diknas. Setiap transaksi saya selalu bersama pak Kadis, saya cabut uang dari tas kemudian pak Kadis yang serahkan. Ada catatannya semua dan dana itu kami serahkan secara bertahap. Dana itu sumbernya dari dana UP dan GU tahun 2015 dan 2016,”beber Gunawan saat ditemui awak media di Rutan Kelas II B Unaaha
Untuk diketahui berkas perkara dugaan korupsi dana rutin pemeliharan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe telah dikembalikan oleh JPU Kejari Konawe kepada penyidik Kepolisian sejak tanggal 27 April 2019.
Berkas tersebut dikembalikan sebab, pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Bustanil N Arifin, SH menilai berkas itu belum lengkap.
Dimana pasca dikembalikannya berkas perkara tersebut, penyidik Reskrim Polres Konawe memiliki waktu selama 14 hari tehitung sejak 27 April sampai dengan 10 Mei 2019 untuk memenuhi petunjuk JPU.
Selain itu sebelumnya juga penyidik Reskrim Polres Konawe telah memeriksa 326 saksi dalam hal ini kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Konawe. Kemudian penyidik juga telah memeriksa 3 orang saksi dari 9 nama yang disebut sebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Usut punya usut, berdasarkan hasil Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor lingkup Dikbud Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 ini disinyalir merugikan negara senilai Rp4,2 Milyar.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra