AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Polemik PT. Alam Raya Indah (ARI) yang melakukan aktivitas produksi ore nikelnya di Desa marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali di soroti.
Kali ini Ketua Umum Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana mendesak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) agar segera menyidak dan melakukan police line terhadap perusahaan tambang tersebut.
“PT. Alam Raya Indah telah terang-terangan dalam menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan tentunya sebelum melakukan aktivitas produksi di wilayah kawasan tentunya Perusahaan ini tidak boleh beraktivitas dulu sebelum memperoleh izin dari menteri, “ungkapnya, Jumat (25/6/2021)
Pasalnya Julianto bilang, aktivitas PT. ARI diduga telah bertentangan dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“telah jelas di uraikan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, telah di atur bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan eksporasi ataupun produksi bahan tambang di wilayah kawasan hutan sebelum memperoleh IPPKH dari kementrian, namun yang terjadi di lapangan hari ini masih leluasa menggarap kawasan hutan, “bebernya
Lebih lanjut kata dia, ktivitas penggarapan kawasan hutan tersebut di lakukan oleh salah satu kontraktor Mining dari PT.ARI, yang di duga kontraktor mining tersebut mempunyai IUP Sendiri namun menjadi kontraktor mining di PT. ARI
“berdasarkan data yang kami himpun di lapangan bahwa yang menjadi kontraktor mining dari PT. ARI yakni dengan inisial perusahaan PT. DG milik SHN, tentunya Gakkum KLHK harus memanggil semua unsur yang terlibat demi mencegah pengrusakan kawasan hutan, “ucap Julianto
Tak hanya itu saja Julianto juga menegaskan bahwa Apabila Gakum KLHK RI tidak secepatnya mengambil tindakan yang masif, maka upaya pemerintah dalam meminimalisir kerusakan hutan akan merosot sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
“jelas jika dilihat berdasarakan regulasi bahwa ketika aktivitas PT.DK tersebut memasuki kawasan hutan tanpa memperoleh izin menteri dapat diduga di sangkakan dengan pasal 17 ayat 1 dan pasal 88 ayat 2 uu no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancama kurungan minimal 8 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya
Penulis : Yusuf