AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya 1,09 persen dibandingkan tahun ini.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” imbuh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/112021).
Meski begitu, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Penetapan UMP akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
Adapun, penetapan kenaikan upah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari pantauan media ini hingga Kamis (25/11/2021) pagi, sudah 33 provinsi yang menetapkan UMP 2022. Berikut daftarnya:
Sumatera
-Aceh menjadi Rp3.166.460 dari Rp3.165.031
-Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
-Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
-Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
-Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
-Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
-Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
-Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
-Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
-Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57
Jawa-Bali
-Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
-DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
-Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
-Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
-DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
-Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
-Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000
Nusa Tenggara
-Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
-Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000
Kalimantan
Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
-Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
-Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
-Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
-Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804
Sulawesi
-Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
-Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
-Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
-Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
-Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
-Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826
Maluku
-Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530
Papua
-Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
-Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600
Sementara, tinggal satu provinsi yang belum umumkan besaran UMP 2022 yaitu Maluku Rp2.604.961 (UMP 2021).
Penulis : Sanjas (Jakarta)