AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Muna, Rusman Emba (RE) masih berproses di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta Pusat.
Rusman Emba tersandung suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) tahun 2021-2022.
Terkait perkembangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barusan ini memberikan tuntutan kepada terdakwa RE.
Eks Bupati Muna ini dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman pidana tiga tahun dan lima bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu dibacakan oleh salah satu JPU KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di PT Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara tiga tahun dan lima bulan, ” terang Jaksa
Dari tuntutan itu Jaksa yakin bahwa terdakwa RE terbukti memberikan suap pada pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.
“Terdakwa (Rusman Emba) selaku Mantan Bupati Muna, dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, “beber JPU dihadapan Majelis Hakim PT Jakpus
Tak hanya Rusman Emba, PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, yakni Laode Gomberto juga ditutut oleh JPU KPK.
Laode Gomberto dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dua bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui kasus ini mencuat
Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Usut punya usut, terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Peran Ardian diketahui untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Dimana uang itu bersumber dari Laode Gomberto.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)